Reporter: Iko Dian Wiratama dan Dinda Indah Asmara

Malang, dianns.org – Universitas Brawijaya (UB) saat ini tengah bersiap menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). PTN BH akan mengubah status salah satu universitas di Kota Malang ini yang sekarang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Tim persiapan telah terbentuk. Namun, peralihan status UB menjadi PTN BH tentu akan membawa berbagai perubahan dalam kampus. Hal ini menimbulkan banyak penolakan, terutama dari kalangan mahasiswa. Salah satu yang menjadi fokus penolakan adalah terkait akses pendidikan UB jika kelak status PTN BH sudah ditetapkan.

Gaung PTN BH begitu ramai terdengar di Kampus Prabu Brawijaya akhir-akhir ini. Tim Persiapan PTN BH yang telah terbentuk sejak akhir tahun 2016, diketuai oleh Abdul Latief Abadi selaku dosen dari Fakultas Pertanian. Tujuan tim ini adalah mempersiapkan UB andai kata nanti mendapatkan mandat sebagai PTN BH, UB telah siap. Gaung PTN BH ini menuai banyak penolakan. Penolakan itu didengungkan dalam berbagai aksi yang sudah dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa. Salah satunya adalah aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei lalu. Dalam aksi yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Brawijaya, mahasiswa mengambil posisi jelas, yaitu menolak PTN BH. Walau akhirnya di aras mahasiswa terjadi perpecahan, poin penolakan PTN BH yang sudah didengungkan berubah menjadi tuntutan adanya transparansi persiapan berupa hearing dan pelibatan mahasiswa dalam PTN BH.

Penolakan PTN BH bukanlah tanpa alasan. Ada banyak alasan yang mendasarinya. Salah satunya adalah kekhawatiran mahasiswa mengenai akses pendidikan ketika PTN BH sudah ditetapkan. Ini didasari pada kondisi di UB saat ini. Status PTN BH merupakan status badan publik yang otonom. Oleh karena itu, perguruan tinggi dalam pelaksanaannya harus menggunakan asas fleksibilitas dan akuntabilitas. Selain itu, status ini juga mensyarakatkan kemandirian kampus, baik dalam pendanaan maupun pengelolaan. Ini berarti sokongan dana dari negara juga akan dikurangi.

Lambang Aji, selaku Menteri Kebijakan Publik Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) menjelaskan bahwa dana yang digelontorkan oleh negara sebesar 60% dari total Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) apabila kampus masih berstatus BLU. Namun, jika kampus beralih status menjadi PTN BH, dana tersebut akan dipotong menjadi 30% saja. Sisa dana operasional kampus tersebut kemudian akan ditutup dengan dana hibah, pembiayaan dari masyarakat, pengelolaan PTN BH, pinjaman, kerja sama, dan usaha PTN BH.

Ketergantungan UB terhadap pendanaan dari mahasiswa masih tinggi. Dikutip dari Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Institusi Publik (LAKIP) UB Tahun 2015, pendanaan dari mahasiswa mencapai 59%. Dari sini, mulai terlihat yang akan terjadi jika misalnya pendanaan dari negara dikurangi. Ada kemungkinan beban pendanaan terhadap mahasiswa akan semakin meningkat. Apalagi, LAKIP Tahun 2015 juga menjelaskan bahwa tata kelola dan pemanfaatan aset di UB masih belum mapan. Selain itu, unit usaha UB yang nantinya akan menjadi tumpuan UB ketika berstatus PTN BH juga mengalami masalah. Seperti yang dilansir dari suryamalang.tribunnews.com/2015/11/27/bpk-temukan-100-laporan-keuangan-janggal-di-universitas-brawijaya, ada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan. Dalam berita tahun 2015 tersebut, Rektor UB, Mohammad Bisri menjelaskan bahwa dalam audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan banyak kejanggalan. Terhitung ada seratus kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan UB. Kejanggalan tersebut banyak ditemukan dalam unit usaha UB. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komite Pendidikan UB, kantin UB sebagai salah satu unit usaha tidak memberikan banyak pemasukan. Lambang Aji juga mengatakan dalam wawancaranya dengan awak LPM DIANNS di Sekretariat EM UB pada Senin, 22 Mei 2017 mengenai unit usaha UB, “Masalahnya UB juga belum mempunyai unit usaha yang sudah mapan ya, berbeda dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)”, ungkapnya.

Di sisi lain, akses pendidikan untuk golongan menengah ke bawah masih kurang memadai. Ini terlihat dari Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2015 bahwa capaian kuota mahasiswa dari golongan satu, dua, dan penerima bidik misi hanya mencapai 11,5% dari target 20%. Berarti, ada 8,5% mahasiswa UB yang belum mendapatkan haknya atas UKT golongan satu, dua, dan bidik misi. Selain itu, presentase mahasiswa penerima beasiswa dari kalangan ekonomi lemah dan berprestasi hanya sebesar 16% dari target 20% atau sebesar 64%. Angka capaian ini terus menurun setiap tahunnya. Seperti pada tahun 2013, penerima beasiswa mencapai 113,64%, namun pada tahun 2014 menurun menjadi 62,50%. Alasan penurunan kuota mahasiswa penerima beasiswa adalah dicabutnya beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Beasiswa Bidik Misi (BBM). Ini tentu perlu menjadi perhatian ketika kelak UB berstatus sebagai PTN BH. Walau menurut keterangan Latief, sebelum berubah status menjadi PTN BH, kampus juga harus melakukan evaluasi diri terkait potensi bisnis yang dimiliki, kerja sama, hingga perlu tidaknya menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur PTN BH juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam kaitannya dengan akses pendidikan. Dikutip dari hasil kajian Aliansi Mahasiswa Makassar, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 28 C Ayat (1); Pasal 28 D Ayat (1); Pasal 28 I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4); serta Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945. Jika sebelumnya telah dijelaskan bahwa dengan status BLU, UB masih belum mampu memenuhi target penerima beasiswa bagi mahasiswa yang akademiknya baik namun ekonominya lemah. Dengan pasal ini, justru akan terlihat bahwa nantinya pendidikan akan bersifat diskriminatif terhadap warga negara yang kurang mampu secara ekonomi dan berperstasi. Ini akan menyulitkan mahasiswa kurang mampu untuk mengakses pendidikan. Pada akhirnya, anak-anak pintar menjadi semakin pintar sedangkan yang tertinggal semakin tertinggal.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sakban Rosidi, dengan istilah neo darwinisme dalam pendidikan, yaitu kebijakan yang membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin; yang kuat bertahan dan yang lemah tersisihkan. Sementara dalam Pembukaan UUD 1945 sudah jelas disebutkan bahwa negara bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, negara seharusnya melakukan pencerdasan terhadap semua lapisan masyarakat tanpa pengecualian. Sakban, Sekretaris Eksekutif Universitas Islam Majapahit sekaligus pengamat pendidikan, mengungkapkan bahwa pendidikan seharusnya berprinsip putting the last first, yaitu menempatkan yang tertinggal menjadi yang pertama untuk mendapatkan perhatian dalam bidang pendidikan atau kelompok disadvantage. Oleh karena itu, negara sebagai lembaga publik berkewajiban untuk memberikan pendidikan sebagai bentuk pelayanan publik kepada rakyat.