Reporter: Johanis Merkurius Cigo dan Athika Sri Ayuningtyas

Malang, dianns.org– Sebagai kampus yang menjadi pilot project otonomi Perguruan Tinggi (PT), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami perjalanan panjang dalam mengelola kampusnya secara otonom. LPM DIANNS mencoba menilik ke dalam dua kampus yang sudah lebih dulu menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Secara hukum, UI disahkan menjadi PTN BH pada tanggal 14 Oktober 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Namun jauh sebelum itu, model otonomi tata kelola PT sudah dilimpahkan ke UI sejak tahun 2000 dengan dikeluarkannya PP Nomor 152 Tahun 2000 Tentang Penetapan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara. Selama tujuh belas tahun UI mengalami beberapa kali perubahan status hukum, meski pada hakikatnya sama. Yakni pengelolaan sumber daya universitas secara mandiri atau otonom.

Pengelolaan secara otonom tercermin dari sistem pembayaran biaya perkuliahan mahasiswa. Berbeda dengan universitas lain, UI menerapkan sistem pembayaran dengan nama Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Fadel Muhammad selaku anggota Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) 2016 menjelaskan konsep BOP yang juga terkena dampak PTN BH. Menurut penuturan Fadel, nominal yang harus dibayarkan mahasiswa UI sebelum tahun 2008 disamaratakan sebesar 1,5 juta bagi jurusan sains teknologi dan kesehatan (Saintek) dan 1,3 juta bagi jurusan sosial humaniora (Soshum).

Namun sejak tahun 2008, BOP dipisahkan ke dalam dua mekanisme pengajuan yaitu BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P) diiringi perubahan model biaya perkuliahan. Seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Rektor UI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi (UKT) Mahasiswa Program Sarjana Kelas Reguler UI Angkatan Tahun Akademik 2017/2018, tarif BOP-B sebesar 0 sampai 7,5 juta untuk rumpun Saintek dan 0 sampai 5 juta untuk rumpun Soshum. BOP-B ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa sarjana kelas reguler yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun Seleksi Masuk UI.

Sistem BOP-B menurut Fadel adalah proyek percobaan pemerintah sebelum menasionalkan konsep UKT. “Konsepnya sama seperti UKT. Jadi konsep yang UI pakai sejak 2008 adalah pilot project dari UKT yang diterapkan secara nasional sekarang. Pemerintah mau menguji berhasil atau tidak jika diterapkan di UI,” terang Fadel pada awak LPM DIANNS saat diwawancara via telepon, Senin, 1 Mei 2017. Sedangkan BOP-P merupakan mekanisme biaya pendidikan yang penetapannya ditentukan sendiri oleh mahasiswa dengan tarif di atas batas maksimal BOP-B. “Kata rektor, BOP-P ini sifatnya sumbangan pendidikan ke UI,” tambah alumnus FH UI angkatan 2012 itu. Kisaran BOP-P yakni antara 10 juta sampai 15 juta bagi jurusan Saintek dan 7,5 juta sampai 12,5 juta bagi jurusan Soshum. Akibat pemberian otonomi kepada kampus, UI lebih leluasa untuk membuat sistem model biaya pendidikan yang baru. “Di UI, tidak banyak mahasiswa yang mengajukan BOP-B atau keringanan UKT. Hal inilah yang menjustifikasi rektorat untuk membuat model biaya pendidikan baru dengan harapan menambah pemasukan UI. Itu salah satu dampak PTN BH yang berkaitan dengan biaya pendidikan,” ungkap Fadel.

Otonomi akan mengurangi peran pemerintah dalam segi pendanaan. Jika sebelum berstatus otonom pendanaan PT dibebankan kepada APBN, setelah berstatus PTN BH pendanaan pemerintah hanya bersifat bantuan. Sumber pendanaan pun dibuka melalui partisipasi masyarakat dan unit-unit bisnis PT. “Biaya dari masyarakat yang terjaring ya biaya pendidikan mahasiswa,” sambung Fadel. Pada tahun 2016, ia memaparkan bahwa pendanaan dari pemerintah hanya untuk Gaji PNS dan Bantuan Operasional. Sementara bantuan pendanaan hanya sekitar 0,2% dari total anggaran yang dibutuhkan UI. “Cuma sekitar 400 sampai 500 miliar, sedangkan anggaran UI satu tahun 2,2 triliun. Kami harus mencari 1,7 triliun lagi dari mana. Ini bukan perusahaan, tapi universitas,” tandas Fadel. Maka dari itu, kunci utama otonomi menurutnya adalah kesiapan perangkat institusinya. Otonomi dapat berjalan baik dengan konsep yang sudah ajek apabila semua perangkat yang berperan dalam PT memang sudah teruji kapabilitasnya.

Dalam perjalanannya menjadi PTN BH, UI menuai pro kontra dari berbagai pihak. Bahkan tahun 2009, pertentangan terhadap kebijakan pemerintah atas dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sudah mulai terjadi. “Mahasiswa dan alumni UI ikut menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU BHP,” terang Rico Novianto selaku anggota MWA UI UM 2017. Setahun kemudian, permohonan pembatalan UU BHP dikabulkan oleh MK karena dianggap melegalkan liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan.

Selain UI, pro kontra terkait dampak PTN BH juga terjadi di kampus megah Yogyakarta. Perubahan status UGM menjadi PTN BH berdasarkan PP Nomor 67 Tahun 2013 pada tanggal 14 Oktober 2013 pun menuai problematika di kalangan mahasiswa UGM. Dampak yang dirasakan langsung adalah melonjaknya biaya pendidikan dari golongan 2 ke golongan 3 yang melebihi 100%. Pada Program Studi (Prodi) Biologi misalnya, UKT golongan 2 sebesar 1 juta, namun golongan 3 mencapai 5,5 juta. Kenaikan tertinggi terdapat pada Prodi Dokter yang pada golongan 2 sebesar 1 juta, sementara 7,5 juta pada golongan 3.

Menurut Ainun Mardliyah, Ketua Departemen Advokasi Dewan Mahasiswa (Dema) FISIPOL UGM Periode 2015-2016, perubahan status menjadi PTN BH merupakan salah satu cara untuk melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap dunia pendidikan di PT. Ia juga mengatakan bahwa status PTN BH menuntut kemandirian universitas. Karena itu, UGM mendirikan badan usaha. Badrul Arifin, mahasiswa Jurusan Manajemen Kebijakan Publik angkatan 2014 yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Advokasi dan Propaganda Dema FISIPOL 2015-2016 menambahkan bahwa apabila pendanaan dari badan usaha ini gagal, maka yang akan dikorbankan adalah mahasiswa dengan naiknya UKT. Selain mendirikan badan usaha, universitas juga mendapatkan banyak sokongan fasilitas dari perusahaan-perusahaan nasional. Seperti gedung Sinarmas di Fakultas Biologi dan Pertamina Tower di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

UGM yang telah memiliki wewenang pengelolaan kampus secara mandiri, menerapkan strategi sebagai universitas dengan status World Class Research University. Menurut Andi Khoirul Umam, mahasiswa Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM angkatan 2013, salah satu dampak dari penetapan target menjadi kampus yang berstatus World Class Research University adalah penutupan kantin bonbin yang berada di FIB. Kantin bonbin dirasa kurang mencerminkan kehidupan kampus yang menuju status World Class Research University. Selain penutupan kantin, penutupan akses terhadap masyarakat umum yang ingin melewati kompleks kampus UGM pun ditutup. Salah satu caranya dengan memperketat pengawasan pintu jaga melalui sistem karcis dan Kartu Indentitas Kendaraan yang diharapkan dapat membatasi akses publik ke dalam kampus.