Aksi Kamisan Malang gelar unjuk rasa tagih janji Presiden Joko Widodo terhadap cita-cita Indonesia pasca reformasi di depan Balai Kota Malang (25/05). Aksi ini mengusung tema “Refleksi Cita-Cita Reformasi Indonesia” yang diangkat sebagai tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan janjinya saat pemilu mengenai penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia.
Kurang lebih terdapat lima belas partisipan dalam Aksi Kamisan pada kali ini. Unjuk rasa ini juga dibumbui harapan kepada masyarakat untuk lebih peduli lagi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Hal ini juga sebagai pengingat untuk tetap bersuara terhadap ketidakadilan yang sudah banyak terjadi.
Salah satu massa aksi, berorasi bahwa dua puluh lima tahun reformasi berjalan, Aksi Kamisan masih tetap ada yang mana hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam menanggapi masalah HAM di Indonesia. “Kampanye bilangnya untuk menyelesaikan kasus HAM berat tapi kenyataannya nggak ada yang terselesaikan. Orang-orang yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama dalam kasus-kasus yang terjadi, masih berlenggang bebas sekarang.” gaungnya ketika berorasi.
Peserta lain dari massa aksi, Anggito Abimanyu, juga menyatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah mulai menangani kasus pelanggaran HAM serta memberikan hukuman yang setimpal. “Penyelesaian non-yudisial bisa saja dilakukan dengan pengurusan kepada korban dan pemberian ganti rugi. Namun tidak setimpal dengan pelaku yang masih dapat berkeliaran bebas bahkan hingga menjabat. Hukuman bagi pelanggar kasus HAM merupakan hal krusial, namun restitusi hak-hak korban sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah karena pemerintah tidak dapat menjaga warga negaranya. Penyelesaian yudisial bukan cara utama yang baik untuk digunakan pada kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.
Abi juga beranggapan bahwa pemerintah hanya melontarkan janji-janji ketika kampanye, namun hingga saat ini sampai akhir periode belum ada pelaksanaan dari janji-janji tersebut.
“Hak untuk hidup dimiliki oleh semua orang. Harapan kedepannya pelanggaran HAM berat itu bisa diselesaikan.” tegasnya.
Penulis:Reza Anggraeni dan Maysiela Neiva
Editor: Ilham Laila