Reporter: Rethiya A. dan Resti Syafitri A.
Malang, dianns.org – Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan salah satu indikator terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Sekolah ini juga dijadikan salah satu kriteria dari lima kluster dalam program KLA yang diusung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. SRA wajib untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang sesuai dengan hak-hak dan hukum terhadap anak. Dalam pelaksanaannya, SRA didukung oleh fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZOSS), sekolah gratis dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Me-nengah Atas (SMA), sekolah inklusi, beasiswa bagi siswa miskin, dan satpam se-kolah. Terkait fasilitas sekolah yang men-dukung SRA, Kriswandari atau yang akrab disapa Kris, salah satu organisasi sosial yang giat memerhatikan masalah pendidikan anak di Kota Malang, Katakan saja sekolah pada umumnya sudah seharusnya menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta didiknya dengan baik terlepas dari ada atau tidaknya program SRA ini. Kris juga harus memiliki keterkaitan kembali “ramah anak” yang di-kehendaki Pemkot karena implementasinya tidak berjalan lancar.
Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014, pengertian dari SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak ter-utama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajar-an, pengawasan, dan mekanisme pengaduan ter-kait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan
SRA Kota Malang dikembangkan untuk mengnyinergikan program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Adiwiyata, UKS, Green School, dan sekolah inklusi. Selain itu, SRA juga digunakan sebagai sekolah berbasis pendidikan yang mengutamakan hak dan hak. Seperti hak anak untuk mendapat per-lindungan, tumbuh kembang, hidup, dan par-tisipasi. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No-mor 23 Tahun 2002 tentang peraturan ana