Reporter: Brillian Siswo W. dan Bagas Prakoso
Malang, dianns.org – Pada Selasa, 13 Maret 2018, dilakukan pemutaran perdana film #ASIMETRIS di 27 kota yang diproduksi oleh tim Watchdoc Documentary. Film yang berlatar tempat di Kalimantan ini coba menggali penyebab sesungguhnya dari tragedi bencana kabut asap yang melanda pulau tersebut. Sorotan utama dalam tampilan film tersebut merujuk pada aktivitas industri kelapa sawit di Kalimantan. Menurut Dokumen Statistik Perkebunan Indonesia Direktorat Jenderal Perkebunan, luas areanya sampai sekarang lebih dari 4,3 juta hektar, dimana lebih dari 70% nya dikuasai oleh sektor swasta.
Dalam film #ASIMETRIS, tidak hanya memperlihatkan bagaimana dampak dari aktivitas industri kelapa sawit bagi masyarakat dan lingkungan. Tetapi juga memperlihatkan industri kelapa sawit sebagai sektor penghasil devisa terbesar memiliki korelasi yang erat dengan pemerintahan dan aparatur keamanan negara. Tidak berhenti disitu, film #ASIMETRIS juga membahas peran media dalam mendukung jalannya industri tersebut. Selain di Pulau Kalimantan, film #ASIMETRIS juga menyinggung masalah terkait industri dengan komoditas yang sama di Pulau Sumatera dan Papua bagian selatan.
Permasalahan yang dibahas dalam film #ASIMETRIS tersebut, hanya salah satu dari sederet permasalahan terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perindustrian. Anton Novenanto, salah satu dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) angkat bicara terkait kompleksnya permasalahan kerusakan lingkungan di Indonesia yang diakibatkan aktivitas industri ekstraktif. Menurut pria yang akrab dipanggil Nino tersebut, kerusakan lingkungan terjadi disebabkan karena selama ini alam hanya dilihat sebagai komoditas semata, tidak dilihat sebagai lingkar ekosistem. “Alam ini hanya dilihat dengan motif ekonomi saja, jadi hanya bicara nilai guna dan nilai tukar saja yang akhirnya bicara profit,” cetusnya saat ditemui awak LPM DIANNS. Nino menjelaskan kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi tidak lepas dari peran negara. Selanjutnya ia menambahkan, negara tidak bisa berkata bahwa negara tidak ikut andil dalam kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri yang mengambil sumber daya alam. Bagi Nino, negara berperan aktif dalam kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri-industri besar, salah satunya lewat pengeluaran izin usaha. “Jika aktivitas sebuah perusahaan berdampak pada kerusakan lingkungan, berarti negara berperan juga, karena yang memberikan izin itu kan negara. Kalau di level kota atau kabupaten, ya berarti pemerintah lokal,” jelasnya.
Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) tahun 2017, daratan Indonesia yang luasnya sekitar 191.944.000 hektar, 159.178.237 hektar diantaranya atau sekitar 59,77% dari total luas wilayah Indonesia telah dikaveling dengan perizinan usaha. Sektor pertambangan migas menempati urutan tertinggi dengan penguasaan seluas 83.500.000 hektar, disusul dengan sektor pertambangan non-migas, kehutanan, dan yang terakhir semakin masif akhir-akhir ini, perkebunan kelapa sawit. Terkait kasus perusakan lingkungan oleh perusahaan jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu prinsip yang dianut didalamnya adalah pencemar membayar, selain itu juga ada sanksi pidana dan administratif. Hal tersebut disampaikan oleh Haru Permadi, dosen di Fakultas Hukum (FH) UB. “Artinya, ada sanksi yang mengatur setiap perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan,” jabarnya. Setelah itu, jika melihat kasus-kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, sanksi yang dikenakan tidak berat, Haru melihat ini sebagai tugas tersendiri yang masih belum terselesaikan. Hal ini terjadi karena ada perbedaan antara hukum tertulis (Law in Book) dengan penegakannya (Law in Action). “Ada disparitas diantara keduanya. Hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus perusakan lingkungan oleh perusahaan lolos dari sanksi yang sudah tertera,” ujar Haru saat ditemui oleh awak LPM DIANNS di kantornya.
Hal sejalan disampaikan oleh In’amul Mushoffa, di satu sisi ia sepakat. Tapi lebih jauh lagi, Ia melihat permasalahan kerusakan lingungan tidak hanya sebatas pada penegakkan hukumnya. Paradigma yang digunakan dalam sistem ekonomi sekarang, telah berimplikasi pada aspek-aspek lainnya, salah satunya adalah ranah hukum. In’amul menyampaikan model ekonomi yang digunakan saat ini telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang memacu pertumbuhan ekonomi dengan menarik investor dan implikasinya kemudian adalah semakin luas sumber daya alam yang harus dieksploitasi. “Masalah hukum tidak hanya seputar penegakannya, bahkan produk hukum yang ada, justru melegitimasi eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada salah satunya, kerusakan lingkungan. Produk hukum dihasilkan untuk menunjang paradigma ekonomi yang sedari awal sudah salah,” jelas pria yang tergabung dalam Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
Goresan di Ujung Timur Pulau Jawa
Seorang narasumber yang ditemui oleh awak LPM DIANNS di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, bercerita bagaimana kehadiran industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, berdampak pada lingkungan sekitarnya. Salah seorang penduduk terdampak yang tidak bersedia dicantumkan namanya tersebut, mengatakan kehadiran industri tersebut mencemari air laut di sekitar areal pertambangan, khususnya pasca bencana lumpur pada tahun 2016 yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. “Dulu sebelum kehadiran tambang, air laut di sini biru, sekarang berwarna cokelat lumpur,” tuturnya. Hal ini akhirnya juga berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan warga yang bertumpu pada kawasan wisata Pulau Merah. “Wisatawan yang datang ke Pulau Merah menurun drastis semenjak akses jalan semakin rusak dan laut semakin coklat akibat aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu,” ujarnya saat ditemui oleh awak LPM DIANNS.
Daerah pesisir selatan Banyuwangi telah lama menjadi incaran para investor yang hendak membuka areal industri ekstraktif. Awalnya, pada tahun 1995, PT. Hakman Metalindo mendapatkan izin Kuasa Pertambangan (KP) pada saat itu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di Banyuwangi dan Jember dengan luas kawasan eksplorasi mencapai 62.586 hektar. Di Kecamatan Pesanggaran sendiri, anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold, Tbk, yaitu PT. Bumi Suksesindo memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 4.998 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. Izin tersebut sampai saat ini menjadi landasan beroperasinya kegiatan pertambangan di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi sampai batas tahun 2030.
Tidak hanya air laut yang tercemar, konflik antara pihak warga terdampak dengan perusahaan swasta pun tidak terhindarkan. Salah satu warga penolak tambang emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan alias Budi Pego, pada 28 Januari 2018 lalu dikenakan vonis 10 bulan penjara. Hakim menyatakan Budi terbukti bersalah menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme terkait spanduk berlogo palu dan arit dalam aksi penolakan pertambangan emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017. Spanduk palu dan arit masuk dalam daftar pencarian barang, artinya spanduk tersebut tidak pernah ada dalam persidangan, sehingga barang bukti tersebut masih dipertanyakan. Menurut pengakuan salah seorang warga Pesanggaran yang ditemui oleh awak LPM DIANNS pada bulan Maret 2018, pada saat semalam sebelum aksi, warga yang tergabung dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu membuat banner untuk aksi esok harinya, dan saat pembuatan banner tidak ditemukan adanya warga yang membuat banner bergambarkan palu dan arit. “Kami tidak ada buat banner tersebut, sehingga kami juga mempertanyakan darimana asal banner tersebut,” ujar narasumber yang tidak bersedia dicantumkan namanya.
Kasus Budi Pego menjadi salah satu kasus dari sekian banyak kasus kriminalisasi yang mewarnai konflik lingkungan hidup di Indonesia. WALHI mencatat, ada 302 konflik lingkungan hidup dan Agraria terjadi sepanjang tahun 2017 dengan kasus pencemaran menempati tempat tertinggi dengan 118 kasus. Selain itu, WALHI menemukan 163 kasus orang dikriminalisasi. Data ini bersumber dari 13 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Tidak menutup adanya konflik dan kasus kriminalisasi lain di luar 13 provinsi di atas. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66 berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Pasal ini menjadi dasar jelas bahwa seseorang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat digugat baik secara pidana maupun perdata. Meskipun sudah jelas dasar hukumnya, Haru Permadi menyatakan bahwa penangkapan aktivis lingkungan masih menjadi tren di Indonesia. “Trennya, kalau ada seseorang yang memperjuangkan lingkungan hidup, mereka akan dicari kesalahan-kesalahan yang lain supaya bisa dikenakan pasal lainnya,” tambahnya.
In’amul melihat banyaknya konflik dan kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah dampak dari paradigma ekonomi yang dibangun membentuk kesenjagan ekonomi yang tinggi. In’amul selanjutnya berpandangan, dalam kondisi ekonomi yang tidak merata atau timpang di masyarakat, hukum menjadi timpang. Dari sini, banyaknya kasus kriminalisasi pada aktivis lingkungan menunjukkan bahwa ini adalah wujud konkret dari struktur ekonomi-politik di Indonesia. Sehingga kondisi terkait penegakan hukum di Indonesia tidak bisa lepas dari struktur ekonomi-politik di suatu negara. “Indonesia masih termasuk tinggi ketimpangannya, sehingga membentuk iklim koruptif pada tataran penegak hukumnya,” ujar In’amul.
Lulusan Hukum Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut selanjutnya menyampaikan, konflik lingkungan hidup yang terjadi seringkali disertai tindakan represif dari aparatur negara. Ia menjelaskan bahwa bangunan ekonomi kapitalistik diarsiteki oleh penggunaan tindak kekerasan oleh Negara lewat aparatur negara. Ditambah lagi dengan pola-pola aparat yang memihak korporasi sudah umum terjadi karena pembangunan ekonomi negara yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan berdampak kepada sumber daya yang asalnya dari alam yang dieksploitasi. “Argumennya demi kesejahteraan, mereka yang lawan akan di cap anti pembangunan, anti kemakmuran. Makanya aparatur represif, aparat pun fungsinya tidak hanya ketika ada seseorang yang berbuat kriminal, tapi hubungannya erat sekali dengan bangunan ekonomi yang dibangun oleh negara,” cakap In’amul diakhir wawancara.
Foto: Tempo.co