Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.
Pada tanggal 9 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.
Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.
Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin, Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:
1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.
Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Narahubung:
1. Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
2. Lukman (LBH Sby Pos Malang) : 081234710772
Solidaritas:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. LBH Surabaya
3. LBH Pos Malang
4. LPM SIAR
5. EN Walhi
6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
7. ED Walhi Jawa Timur
8. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang
9. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam
10. Perpustakaan Jalanan Wahana Baca Pasuruan
11. Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim
12. Catur Ilmu Pasuruan
13. Federasi Serikat Buruh Karya Utama KSN
14. PPMI DK Ternate
15. Aksi Kamisan Malang
16. Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo
17. FSPBI KASBI
18. P2KFI JATIM
19. Federasi KontraS
20. KontraS Surabaya
21. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)
22. FBTPI-KPBI Jatim
23. Komite Akar Rumput
24. Kader Hijau Muhammadiyah
25. Selamatkan Waduk Sepat
26. ForBanyuwangi
27. LPM Fatsoen
28. Solidaritas Perjuangan
29. Baca Jalanan Banyuwangi
30. Perpustakaan Jalanan Jember 31.Puger Melawan
32. KIARA
33. FOLKER Studies
34. Aliansi Perpus Jalanan Jombang
35. Komunitas Pojok
36. Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur
37. Serikat Pekerja Bank Danamon
38. Vespa Literasi
39. Surabaya Melawan
40. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki
41. Wadah Asah Solidaritas (Wadas)
42. LPM Al-Fikr
43. LAMRI Surabaya
44. Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo)
45. LPM Platinum
46. Left Indonesia
47. Pojok Baca Ohara
48. HMI Al-Qolam
49. Pendowo bangkit
50. Green Women lakardowo
51. Amartya
52. Solidaritas Perempuan
53. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES)
54. PPMI DK Makassar
55. PPMI DK Pekalongan
56. PPMI DK Mataram
57. Aliansi mahasiswa universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi
58. LPM Libratum universitas Atmajaya Makassar
59. PPMI DK Kediri
60. LPM UNIPDU
61. Femisida Indonesia
62. Pembebasan Kol-Kot Makassar
63. LPM.BOM-ITM
64. PPMI Jember
65. PPMI Surabaya
66. PPMI DK Tulungagung
67. PPMI DK Kedu
68. BAC Probolinggo
69. pustaka Tan
70. LP2M Corong
71. PPMI DK Semarang
72. Akar rumput Kediri
73. C.L.V Indonesia 74.Omah Laras
75. Jogja Darurat Agraria
76. Radio Solidario
77. KPR Jogja
78. LPM Civitas Merdeka Malang
79. LPM Dianns
80. LPM Canopy UB
81. LPM Mafaterna UB
82. LPM Kavling10 UB
83. LPM Kompen Politeknik Negeri Malang
84. LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim
85. LPM Radix UNISMA
86. LPM Papyrus LPM Tribhuawana Tunggadewi
87. LPM Fenomena Unisma
88. LPM Perspektif UB
89. LPM Manifest UB
90. LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma
91. LPM Basic UB
92. LPM Didaktik UMM
93. LPM Fjs Politeknik Pembangunan Lawang
94. LPM Indikator UB
95. LPM Display UB
96. LPM MIMESIS UB
97. Aliansi Pelajar Banyuwangi
98. PPMI DK Yogyakarta
99. LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau
100. Narasi Perempuan
101. SAFEnet
102. LBH Disabilitas
103. Womens March Malang
104. Swara Saudari Purwakarta
105. Sajogyo Institute
106. BEM FAI UMI Makassar
107. BEM STIMIK AKBA Makassar
108. Akarumput.id
109. Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir
Perseorangan:
1. Galeshka
2. Roy Murtadho
3. Asep Komarudin
4. Bilven Sandalista
5. Andy Irfan
6. Al Ghozali
7. Medialegal
8. Nissa Yura
9. Dhyta Caturani