Kebebasan pers terjamin dalam konstitusi pada Pasal 28 UUD tahun 1945, yang terdiktum bahwasanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, diatur dengan undang-undang. Kemudian diturunkan kembali pada Pasal 28F UUD tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menilik kondisi saat ini, kebebasan terhadap pers masih rentan terhadap perlakuan represif yang dilakukan aparat negara. Hal tersebut semakin memperlihatkan sikap anti demokrasi dan diskriminatif para aparat dalam menjalankan tugasnya. Tak terkecuali pada dua wartawan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa Institut Teknologi Medan (LPM BOM ITM) pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2017 kemarin, yang ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Pada awalnya, kedua reporter meliput sewajarnya, sebagaimana suatu peliputan berjalan. Kejadian bermula ketika adanya bentrok antara mahasiswa dan warga setempat, dimana kondisi saat itu aksi sudah berakhir dan massa sudah bersiap untuk pulang. Bentrok dipicu karena adanya provokasi oleh warga sekitar. Saat bentrok terjadi, polisi mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), 1 Mahasiswa Universitas Darma Agung dan 2 anggota LPM BOM ITM. Pasca penangkapan, tidak adanya kejelasan sama sekali yang diberikan kepolisian. Kuasa hukum tidak diperbolehkan menjumpai para tahanan. Bahkan setelahnya, terjadi...
Read More