Adanya tindakan represif aparat negara terhadap aksi-aksi damai yang digelar rakyat Papua pada kurun waktu ini semakin memperlihatkan sikap arogansi aparatur negara dalam menjalankan fungsinya. Puluhan aktivis dan rakyat Papua yang dituduh melakukan mobilisasi gerakan separatis ditangkap, disiksa, dianiaya, dan bahkan dilecehkan. Seakan tak berujung, hal ini pula yang terlihat dari aksi brutal yang dilakukan oleh kepolisian dan sejumlah massa reaksioner di Yogyakarta terhadap aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa Papua di Yogyakarta pada 15 Juli 2016 lalu.

Kejadian bermula ketika Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB). berencana untuk melakukan aksi damai menuntut dukungan ULMWP (The United Liberation Movement West Papua) untuk menjadi anggota penuh pada forum Melanesian Spearhead Group (MSG). Namun, sebelum aksi damai itu dilangsungkan, ratusan personel kepolisian mengepung asrama dan kemudian mahasiswa didorong masuk ke dalam asrama. Pintu gerbang dan pintu belakang asrama tidak luput dari blokade yang dilakukan oleh polisi. Bukan hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan sewenang-wenang dan melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut. Selang beberapa waktu, ketika mahasiswa Papua sedang menggelar orasi politik karena blokade long march yang dilakukan pihak kepolisian sebelumnya, datang sejumlah massa yang tergabung dalam beberapa organisasi yang kemudian diduga melakukan intimidasi verbal dan rasial kepada mahasiswa dan warga Papua.

Pemblokadean dan tindakan represif personel kepolisian terhadap aksi mahasiswa Papua tersebut sejatinya telah mencoreng nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan pluralitas yang tentu merupakan pondasi sebuah negara demokrasi. Sebagai negara hukum dan demokrasi, aparat negara perlu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan bukan dengan kemiliteran yang represif. Apalagi jika mengacu kepada kode etik korps, kami menilai kepolisian telah melanggarnya dikarenakan Polda Yogyakarta seharusnya mampu melakukan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Konflik yang terjadi tersebut seharusnya dapat disikapi kepolisian dengan bijak dan bukan terhanyut dalam konflik yang terjadi dengan membiarkan sejumlah massa melakukan intimadasi-intimidasi kepada mahasiswa Papua.

Selain intimidasi secara fisik, massa aksi Papua juga mengalami indikasi intimidasi berupa tekanan verbal, rasial, dan kata-kata “binatang” yang dilayangkan oleh sejumlah massa. Hal ini secara tegas semakin menunjukan adanya pelanggaran HAM yang terjadi kepada mahasiswa dan warga Papua. Adanya aksi blokade, rasial, dan intimidatif yang dilakukan oleh kepolisian dan sejumlah massa terhadap mahasiswa Papua tersebut, sejatinya telah melanggar hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya dapat dijamin oleh negara. Adapun kebebasan atas hak-hak tersebut telah termaktub dalam UUD 1945 sebagai aturan tertinggi pada (Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 dan 2) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Sipil Politik (pasal 19 dan 21). Dalam UU tersebut secara tegas telah mengatur mengenai adanya jaminan terhadap hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai oleh setiap warganya dan negara berkewajiban memberikan jaminan atas pemenuhan hak tersebut.

Melihat realitas yang terjadi kami dengan ini menuntut :

1. Mengecam keras tindakan kepolisian yang melakukan pengepungan dan kekerasan terhadap mahasiswa dan warga Papua di Yogyakarta.

2. Mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan seadil-adilnya terhadap Polda Yogyakarta atas tindakan represif yang terjadi kepada warga dan mahasiswa Papua di Yogyakarta.

3. Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa dan warga Papua di Yogyakarta.

4. Mendesak Polda untuk melakukan penyelesaian yang adil atas kasus yang melibatkan sejumlah massa di Yogyakarta, demi menghindari munculnya stigma oleh masyarakat luas kepada warga dan mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Malang, 19 Juli 2016

LPM DIANNS