Reporter: Mechelin Dirgahayu S. dan Muhammad Bahmudah

Malang, dianns.org – Sosialisasi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (AD / ART LKM FIA UB) diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Maret 2016 di Sekretariat Bersama FIA UB. Acara ini dihadiri oleh perwakilan LKM FIA UB. Pembahasan AD / ART dipimpin oleh Ikhsanuz Zaky sebagai Koordinator Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FIA UB 2015 dan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Permasalahan yang dipertanyakan oleh para peserta adalah wacana amandemen AD / ART, posisi MPM sebagai lembaga tertinggi, dan kejelasan beberapa pasal dalam ART.

Fadhila Isniana menanyakan perihal wacana amandemen AD/ART LKM FIA UB yang sempat digagas oleh dekanat pada awal Maret lalu dan isu anggota MPM akan dipilih melalui pemilihan umum. Mahasiswa Administrasi Publik 2013 itu meminta tanggapan MPM selaku lembaga tertinggi terkait kedua isu tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ikhsan mengaku tidak mengetahui kedua isu tersebut sekadar wacana atau memang akan dilaksanakan. Namun, ia berpendapat bahwa amandemen AD/ART tidak boleh diintervensi oleh pihak luar. “Lagi-lagi untuk mengamandemen AD/ART otoritasnya dimiliki oleh MPM FIA. Terserah MPM FIA mau mengubah AD/ART atau tidak, jadi tidak boleh ada intervensi dari luar LKM,” tanggap mahasiswa Administrasi Perpajakan 2013 tersebut.

Perihal wacana anggota MPM yang akan dipilih melalui pemilihan umum seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menurut Ikhsan merupakan suatu hal yang lucu. Hal ini dikarenakan MPM saat ini terdiri dari perwakilan masing-masing lembaga dan DPM. Artinya, suara yang ditampung oleh MPM berasal dari setiap Lembaga Otonomi Fakultas (LOF), himpunan, dan DPM selaku perwakilan mahasiswa. Tidak jauh berbeda dengan Ikhsan, Wulan Suci, perwakilan MPM dari Research Study Club (RSC), menganggap wacana tersebut masih belum jelas. “Wacana ini juga masih abu-abu dan untuk menanggapi hal ini kita belum merasionalkannya,” ujar mahasiswa Administrasi Publik 2013 tersebut.

Pertanyaan lain yang dilontarkan dalam sosialisasi kemarin adalah posisi MPM yang menjadi lembaga tertinggi dalam struktur LKM FIA UB. DPM selaku badan legislatif dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berada di bawah MPM dengan garis koordinatif di antara ketiga lembaga tersebut. Seperti yang terjadi pada saat DPM mengambil keputusan, BEM dan MPM harus memeriksa kembali keputusan tersebut. Tetapi, secara tidak langsung menjadi bersifat instruktif karena di atas struktur ini masih ada AD/ART LKM. Ikhsan menuturkan sebenarnya kedudukan tertingi tetap AD/ART LKM FIA namun MPM memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding BEM dan DPM karena berhak mengamandemen AD/ART. “Nah, AD/ART ini sifatnya mengikat dan instruktif langsung kebawah untuk mengatur keseluruhan. Karena yang bisa mengubah ini hanyalah MPM yang akhirnya membuat MPM menjadi lebih tinggi dibandingkan DPM dan BEM. Jadi sebenarnya yang menjadi lembaga tertinggi bukan MPM, tapi AD/ART,” jelas Ikhsan.

Pro dan kontra pun muncul dari peserta terkait MPM sebagai lembaga tertinggi dalam kelembagaan. Aditya R. Prakoso selaku anggota DPM menyatakan tidak menyetujui MPM berkedudukan sebagai lembaga tertinggi. Menurtnya, MPM, DPM, dan BEM itu seharusnya disejajarkan, tetapi tetap dengan garis koordinatif dan yang tertinggi adalah sidang MPM. “Kenapa sidangnya dan bukan MPM? Karena sidangnya, Sidang Istimewa yang bisa mengubah AD/ART dan itulah yang tertinggi di dalam lembaga mahasiswa,” pungkas Adit. Di sisi lain, salah satu perwakilan LOF yang tidak menyebutkan namanya menganggap MPM tetap sebagai lembaga tertinggi. “Saya cenderung lebih memilih MPM tetap lembag tertinggi. Soalnya ketika BEM membuat kebijakan yang merugikan kita (LOF), kita masih punya fungsi kontrol yaitu MPM,” ujarnya.

Sosialisasi ini sendiri diadakan agar seluruh anggota LKM memahami AD / ART LKM FIA UB. Terkait pasal-pasal yang dibahas, peserta mempertanyakan kejelasan beberapa pasal, pasal pasal tentang ketentuan di bidang ART. Ikhsan menyatakan masalah yang ada di pasal 4 poin 2 ART memang belum diatur atau disusun oleh MPM. “Seharusnya memang ada bab untuk membahas hal-hal yang belum dijelaskan, seperti tentang membebastugaskan presiden BEM jika terbukti melanggar. Dari ketentuan ini sendiri dan buat poin-poin. Jadi, untuk pertanyaan ini belum bisa dijawab dan akan terjawab sudah ada peraturannya natinya, “imbuh Ikhsan.