Malang, dianns.org – pasca keterangan dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu; Eko Haryono dan Heru Hendrayana, sebagai wadah ahli dalam sidang gugatan terkait izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Kamis (19/3), semakin menambah daftar hitam akademisi ‘tukang’ ??. Hal ini menyulut amarah warga Pegunungan Kendang, Rembang yang merasa dirugikan, karena tidak berpihak kepada rakyat. Sulut amarah warga berujung pada aksi demo, Jumat (20/3).

Akademisi yang diberikan otonomi di ranah keilmuan dengan berdasar pada nilai agama dan persatuan bangsa, ihwal mem mementingkan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Ternyata, tidak mampu dimahfumi dalam taraf berpikir dan berprilaku. “Ini adalah isi rakyat, seharusnya akademisi punya keberpihakan kepada rakyat. Tapi, yang mengecewakan mereka berpihak kepada penguasa kapital,” ?? Tegas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras), Surabaya, Djuir Muhammad selepas diskusi, Minggu (22/3), di Malang.

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat 3 menyatakan, posisi akademik dalam keilmuan adalah otonomi Sivitas Akademika pada suatu bentuk ilmu pengetahuan dalam menemukan, mengembangkan, dan mengungkapkan, dan mempertahankan standar ilmiah menurut kaidah, metode Keilmuan, dan budaya akademika. Namun, kenyataan yang terjadi hari ini tidak demikian. Kaum intelektual, khususnya akademisi terkini mengubah konteks keberpihakan untuk kepentingan pribadi. “Keberpihakan untuk kebaruan ini yang mulai memudar, saya sangat prihatin,” kata Djuir.

Ditemui di tempat yang berbeda terkait kasus UGM, Haris El Mahdi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Malang (24/3) mengatakan, ketika paham komunisme telah tumbang dan sistem kapitalisme tubuh dengan kuat tanpa adanya perlawanan . Uang berubah fungsi tidak lagi menjadi alat tukar, pelihara menjadi komoditas untuk memenuhi aspek biologis pribadi

Pandangan yang sama juga oleh Djuir, apakah kapitalisme tengah berdiri kokoh saat ini. Sistem ini bergerak secara intensif. Institusi pendidikan yang seharusnya memiliki filosofi untuk memanusiakan manusia, ternyata kini telah hilang dari marwahnya. “Karena ada proses kapitalisasi, jadi kapital sama dengan fitur keilmuan,” tegas Djuir.

Serupa dengan UGM

Haris mengatakan hal yang terjadi di UGM bukan hal yang baru, namun kasus yang serupa juga sempat beberapa kali terjadi di kota Malang. Haris mengatakan untuk di tataran Kota Malang, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2012. Saat puluhan warga di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Rektorat Universitas Brawijaya (5/2/2013), terkait gugatan warga terhadap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH), Universitas Brawijaya, Malang.

Hasil penelitian yang dikeluarkan, pada akhirnya menjadi dasar pembenaran untuk melakukan pembangunan Hotel T he Radja Cottage , juga menjadi dasar hukum dikeluarkannya izin pembangunan oleh Pemkot Kota Batu. Warga merasa dirugikan, karena jika pembangunan tetap dilakukan pada debit debit air. Warga yang menolak pembangunan hotel tersebut, saya yakin investor tidak memenuhi Analisis Pelaku Lingkungan (AMDAL), dan melanggar UU pelestarian alam.

Beda hal dengan Djuir yang memilih enggan menjelaskan secara gambling, ihwal masalah yang melibatkan, pihak Universitas Brawijaya. “Saya tidak begitu mengetahui kasus mata air gemuloh, namun kalau konteks kesamaan kasus yang terjadi pasti ada. Saya belum berani untuk mengatakan karena diperlukan riset dan penyelesaian alat bukti yang valid,” ?? Kata Djuir

Akademisi Harus Berbicara Kebenaran

Seorang intelektual adalah mereka yang selalu gelisah saat melihat ketidakadilan. Oleh karena itu, seorang intelektual harus mampu menjadi advokat, pelupa tidak menjadi seorang advokat yang melegitimasi ketidakadilan. Posisi kaum akademisi yang dikatakan “Agar homo akademikus harus berpegang teguh pada kaidah-kaidah dan etika profesi,” kata Haris.

Mengacu kepada Undang-Undang Pendidikan Tinggi Pasal 9 Ayat 1 tentang kebebasan mimbar akademik, profesor atau dosen memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara ilmiah, dan bertanggung jawab atas rumpun keilmuannya. Maka, jika profesor atau dosen dalam konteks sebagai persekutuan di persidangan tidak bisa jelas lagi sudah selayaknya dicabutnya.

Sementara dalam konteks UGM menurut Haris El Mahdi, intelektual yang memberikan keterangan sebagai arus ahli di PTUN pada waktu lalu, telah kehilangan kode etik profesi dan nilai filosofis sebagai seorang akademisi. Namun, Haris menyesalkan adanya regulasi yang berbicara tentang kepatutan etik seorang akademisi belum ada dasar hukum yang mengatur. “Jika jurnalis sudah diatur dalam kode etik jurnalistik kita belum, yang baru ada hanya tentang pelagiasi,” ?? Kata Haris

“Seharusnya jika Prof. Heru Hendrayana, terbukti memberikan keterangan palsu. Seharusnya, ia harus mengundurkan diri dari UGM. Akankah, agar tidak berdampak terhadap institusi UGM, Rektor UGM sepatutnya dikeluarkan pers rilis. Demikian, apa yang dilakukan oleh kedua dosen itu tidak mewakili atas nama UGM di persidangan PTUN, “?? Ungkap Haris.

Kekesalan yang sama juga dilontarkan oleh Djuir, maraknya keterangan akademisi di Perguruan Tinggi Negeri dalam persidangan, jauh dari norma-norma ilmiah yang diharapkan. Pasalnya, Universitas Negeri yang selama ini dibiayai oleh uang rakyat, dinilai bagusnya memposisikannya posisi rakyat. “Sementara, bila melihat kejadian selama ini, Mereka makan dari uang siapa? Darimana? Dari jauh kami berharap,”

Reporter: Syaukani Ichsan