Reporter: Syaukani Ichsan
Atas nama Koalisi Advokasii Tolak Perda Retribusi Jasa Umum Tidak Pro-Rakyat, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zainuddin (Kanan) dan Tim Advokat Pusat Pengkajian Konstitusi, Universitas Widyagama, Kota Malang, Afwit Freastoni (Kiri) menggelar konferensi pers, Selasa (26/5) di Jalan Joyosuko Metro Nomor 42A.
Malang, dianns.org – Pemerintah Kota Malang akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Tahun 2015. Koalisi Advokasi Kota Malang menilai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum, justru hanya akan merugikan masyarakat Kota Malang. Koalisi juga mensinyalir Raperda tersebut tidak melalui pembentukan naskah akademik yang sesuai dengan kaidah Perundang-undangan.
Sebelumnya, Retribusi Jasa Umum Kota Malang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011. Namun, karena adanya perubahan ketentuan dalam Raperda tahun 2015, kedudukan Perda Nomor 1 Tahun 2011 akan segara diubah. Adapaun, kelompok jenis retribusi yang diatur, yakni; retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengelolaan limbah cair, dan retribusi menara telekomunikasi.
Perda yang mengatur tentang retribusi jasa umum secara langsung mempunyai peran strategis untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kebijakan yang disahkan akan secara langsung bersentuhan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, jika Perda yang disahkan nantinya tidak memuat aspek; filosofis, sosiologis, dan yuridis, maka produk legislasi yang dibuat oleh pemerintah daerah hanya akan menguntungkan pihak tertentu.
Ihwal memanfaatkan PAD sebagai sumber Pendapatan APBD, terdapat dua poin kepastian hukum yang mengikat. Yakni, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. “Pertama, memanfaatkan PAD menjadi sumber pendapatan. Pemerintah Daerah dilarang dengan tegas menetapkan Perda yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Kedua, menghambatnya mobilitas penduduk,” tegas Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Zainuddin (26/5) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perda Tidak Pro-Rakyat.
Penetapan tarif retribusi dan kontradiksi Perda baru
Di tempat yang sama, Joyosuko Metro 42A, Pusat Pengkajian Hukum Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Kota Malang yang juga tergabung dalam Koalisi. Afwit Freastoni mengomentari bahwa Raperda Kota Malang tentang penetapan dasar tarif nominal retribusi jasa umum tahun 2015 bertentangan dengan konstitusi. Dalam draf Raperda, dasar penetapan tarif nominal retribusi secara umum telah tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah yang baru. Sedangkan, menurut Afwit, “Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang retribusi jasa umum, seharusnya diatur dalam bentuk Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah, yaitu melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009.”
Lebih lanjut, penetapan tarif nominal retribusi Pemerintah Daerah juga didasari dari peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi masyarakat lokal. Menyangkut tarif retribusi, pembahasaan mengenai penentuan nominal retribusi menjadi syarat ketentuan di dalam naskah akademik Raperda. “Naskah akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Raperda. Dan, apabila di dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Kota Malang tidak disertai dengan naskah akademik, bahwa hasil pembahasan mengenai Raperda tentang retribusi jasa umum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan Perda.” Ia juga menambahkan, bahwa penyusunan dalam Raperda selayaknya memperhatikan sistem norma Perundang-undangan.
Koalisi siap tempuh Judicial Review
Penyusunan Raperda setidaknya melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Pasal 237 Ayat (3) yang menjelaskan Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda. “Program pembentukan Peraturan Daerah ini, memang masyarakat tidak dilibatkan. Namun, dalam penyusunan Raperda Kota Malang tentang retribusi jasa umum, tidak nampak ada peran serta masyarat dalam proses penyusunannya,” tegas Afwit Freastoni.
Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan. Yakni, sebagai landasan utama yang dijadikan acuan oleh para pemangku kebijakan di dalam proses dan penetapan aturan Perundang-undangan, yang mengatur hajat masyarakat umum. Maka dari itu, Koalisi Advokasi Perda Tidak Pro-Rakyat mengeluarkan butiran-butiran rekomendasi, yaitu;
- Gubernur tidak menyetujui Perda yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Kota Malang (eksekutif dan legislatif)
- Pemerintah Kota Malang harus mengubah total substansi dari Perda yang telah diserahkan ke gubernur, DPRD wajib memanggil pihak eksekutif mengenai kerancuan Perda yang diinisiasi oleh e
- Pemerintah Kota Malang harus memahami esensi politik hukum yang akan berdampak kepada publik, artinya alasan untuk meningkatkan PAD Kota Malang belum tepat dari segi subtansi yang diatur dalam Perda tersebut.
Zainuddin mengatakan jika rekomendasi yang dilayangkan nantinya tidak segera direspon oleh Pemerintah Kota Malang, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perda Tidak Pro-Rakyat, yakni; Malang Corruption Watch (MCW), Pusat Pengkajian Konstitusi, Universitas Widyagama Kota Malang, dan Intrans Institute, serta Praktisi Hukum, bersepakat akan menempuh dua jalur. Pertama, Koalisi akan menempuh jalur hukum untuk melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA), agar Perda tersebut dibatalkan. Kedua, menyampaikan kepada publik bahwa DPRD dan eksekutif telah melakukan pelanggaran konstitusional yang memberatkan masyarakat Kota Malang.