Malang, dianns.org – Pelaksanaan rapat evaluasi kepanitiaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru/Krida Mahasiswa (PKK MABA/KRIMA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) untuk pertama kalinya diadakan siang tadi, Selasa (16/10/2012). Bertempat di Gedung A lantai 4 FIA UB, acara yang dibuka oleh Toriq H, selaku ketua pelaksana PKK MABA/KRIMA FIA UB tahun 2012 dihadiri puluhan panitia dan beberapa anggota Steering Committee (SC) yang bertugas memantau jalannya rapat evaluasi tersebut.
Sesaat sebelum dimulainya rapat evaluasi, anggota SC yang sedang berada di dalam ruangan sempat ditegur oleh ketua pelaksana, bahkan mereka ditarik keluar oleh Disiplin Mahasiswa (DISMA). Selanjutnya, ketua pelaksana menjelaskan bahwa acara tersebut hanya ditujukan kepada panitia yang diundang dalam rapat evaluasi kepanitiaan PKK MABA/KRIMA. Di satu sisi peran SC sebagai pemantau pelaksanaan PKK MABA/KRIMA seharusnya patut diapresiasi.
Salah satu anggota SC menjelaskan bahwa kedatangan dirinya dan teman-teman SC karena inisiatif sendiri. Selain itu, SC memang mempunyai tanggung jawab untuk memantau setiap evaluasi kepanitiaan, hingga rapat setiap divisi tanpa harus dibatasi.
Ketika berada di luar ruangan rapat, SC menjelaskan kepada DISMA mengenai maksud dan tujuan kedatangannya. Kemudian setelah dilakukan perundingan tercapailah kata sepakat, sehingga SC diperbolehkan masuk kembali ke dalam ruangan dan memantau jalannya evaluasi.
Sementara itu, ketika SC sedang berada di luar, kondisi di dalam sempat menegang saat perwakilan divisi Event Crew dan Mentor menjelaskan permasalahan yang ada dalam divisinya masing-masing. Sejumlah permasalahan diutarakan oleh perwakilan divisi tersebut, salah satunya terkait dengan besarnya peran koordinator dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan aspirasi dari anggota di internal divisi.
Ketegangan terjadi ketika salah seorang reporter DIANNS yang juga merangkap sebagai SC dilarang oleh DISMA untuk meliput jalannya rapat evaluasi. Disaat itu juga reporter DIANNS lainnya mencoba menjelaskan kehadirannya di ruangan itu. Namun, tiba-tiba perwakilan DISMA yang bersitegang dengan reporter DIANNS mengatakan bahwa Pers tidak diizinkan meliput dan mereka memaksa reporter DIANNS untuk keluar tanpa alasan yang jelas. Kemudian, reporter DIANNS tidak begitu saja menerima pelarangan tersebut, karena memang tidak ada peraturan yang jelas mengenai hal itu. Perwakilan DISMA yang tidak terima terhadap pernyataan reporter DIANNS langsung menarik tas salah seorang reporter DIANNS secara paksa, sehingga kondisi di dalam ruangan sempat memanas.
Reporter DIANNS beralasan bahwa peliputan itu bertujuan untuk memberitahukan kepada seluruh warga FIA mengenai dinamika yang terjadi di dalam lingkungan FIA. Pelarangan peliputan seperti itu mengakibatkan jurnalis atau media menjadi tidak bisa melaksanakan tugasnya menyampaikan berita secara tuntas kepada publik.
Sudah jelas sekali bahwa pelarangan peliputan adalah sebuah pelanggaran dan kejahatan terhadap kemerdekaan pers atau kerja-kerja jurnalistik. Pelarangan ini menjadi sangat serius karena melanggar hak asasi, terutama dalam kasus ini hak publik untuk mendapatkan informasi secara tuntas dan benar dihambat atau dihalangi. Perlindungan dan penegakkan kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalis seharusnya mendapat perhatian yang serius dari semua elemen masyarakat.
Secara jelas dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu di pasal lainnya juga disebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Terkait pelarangan yang DIANNS terima, sore harinya reporter DIANNS mendatangi Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswann FIA UB, Drs. Heru Susilo, M.A. di ruangannya, untuk meminta kejelasan mengenai tugas dan wewenang DISMA terhadap kebebasan DIANNS sebagai Lembaga Pers Mahasiswa dalam meliput jalannya PKK MABA/KRIMA. “DISMA tidak memiliki wewenang untuk melarang DIANNS melakukan peliputan,” jelasnya.
*) Berita ini diterbitkan pada hari Rabu (17/10/2012) di mading FIA UB dan dibredel pada hari itu juga.
Reporter: Pandu Wicaksono