Reporter: Athika Sri dan Zendy Titis

Malang, dianns.org – Belum lama pasca diamandemen pada 26 September 2015 lalu, Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) kembali akan diamandemen. Niat ini disampaikan oleh Mochamad Rozikin selaku staf ahli Pembantu Dekan (PD) III, dengan membandingkan AD/ART yang dipakai saat ini dengan AD/ART terdahulu. Gagasan amandemen tersebut didukung oleh PD III, Sri Mangesti dan beberapa dosen yang pernah aktif di organisasi kampus seperti Ainul Hayat, Mukhamad Kholid Mawardi, Nana Abdul Aziz, dan Andhyka Muttaqin. Adapun perumusan draf AD/ART yang baru akan disusun oleh tim ad hoc yang rencananya terdiri dari Andhyka Muttaqin, Nana Abdul Aziz, dan seluruh perwakilan lembaga yang tergabung dalam LKM FIA.


Rozikin mengatakan, ada hubungan yang hilang antara kelembagaan mahasiswa dengan dekanat. Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa amandemen ini sangat penting untuk dilakukan. “Perubahan AD/ART ya sangat urgen. Karena di lembaga itu kan harus ada aturan hubungan kelembagaan. Sementara di AD/ART yang sekarang itu tidak ada alur yang jelas,” ungkap Rozikin saat ditemui DIANNS di ruangannya pada Senin, 22 Februari 2016. Meskipun demikian, ia menyatakan tidak ada peristiwa khusus yang melatarbelakangi dilakukannya rencana amandemen. Ia mengatakan alasannya menggagas amandemen tersebut baru muncul akhir-akhir ini lantaran sebelumnya tidak sempat.

Terkait dengan struktur kelembagaan, Ikhsanuz Zaky selaku Koordinator Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FIA 2015 menegaskan kembali kedudukan lembaga ini. Sebagaimana tercantum dalam Bab 7 Pasal 10 ayat (1), MPM berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dalam kelembagaan mahasiswa di FIA. Kemudian, kedudukan setiap lembaga kemahasiswaan yang lain telah dijelaskan secara tegas dan gamblang pada ayat-ayat sesudahnya.Ikhsan mengatakan bahwa dengan struktur yang ada saat ini, praktik yang ada di kelembagaan FIA masih berjalan dengan baik sampai sekarang. “Teman-teman lembaga belum melihat ketidakbaikan di sana, jadi saya rasa sih masih cukup relevan AD/ART yang sekarang. Tapi nggak tahu lah, nanti di tim ad hoc seperti apa. Apakah akan ada masukan atau seperti apa,” tutur mahasiswa Prodi Perpajakan angkatan 2013 tersebut. Meskipun nantinya keputusan akhir tetap diserahkan pada Sidang Istimewa MPM, ia tetap menyambut usulan amandemen dari dekanat sebagai sebuah masukan. “Hasil perumusan dari tim ad hoc sifatnya tetap masukan dan hanya bisa diubah lewat Sidang Istimewa MPM amandemen AD/ART,” tegasnya.

Di sisi lain, keinginan dekanat untuk mengamandemen AD/ART semakin kuat ditunjukkan dengan mengumpulkan ketua-ketua lembaga kemarin (Senin, 22 Februari 2016) di Ruang Pertemuan Gedung B lantai 2. Dari hasil pertemuan tersebut, Ikhsan menyimpulkan bahwa bagian yang pasti akan ditambahkan dalam AD/ART yakni gambar bagan struktur kelembagaan. Meskipun demikian, tidak dijelaskan terkait ada atau tidaknya reposisi struktur.

Ketika diwawancarai DIANNS, Rozikin sempat menyinggung tentang posisi struktural MPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dia menilai bahwa posisi MPM tidak seharusnya berada di atas BEM seperti yang ada di AD/ART saat ini. “Wong BEM ini dipilih oleh mahasiswa, kok dikendalikan oleh yang tidak dipilih mahasiswa. Berarti kedudukan BEM seharusnya yang paling tinggi kan?” ujarnya. Menurutnya, MPM seharusnya dibentuk bukan untuk mematikan BEM dan DPM, melainkan memusyawarahkan jalannya kelembagaan. Meskipun demikian, ia menampik adanya kemungkinan bahwa BEM akan berada di atas MPM.Berbeda halnya dengan Rozikin, Ikhsan tidak sependapat dengan gagasan tersebut. “Saya rasa nggak akan ada reposisi MPM. Karena secara hierarki, legal standing MPM ini kuat. Salah satu tugas MPM itu mengatur AD/ART yang merupakan peraturan bersama. Kalau MPM di bawah BEM, lalu siapa yang akan mengubah AD/ART?” ungkapnya.

Pembahasan draf untuk selanjutnya akan dilimpahkan kepada kepengurusan MPM 2016 setelah hasil perumusan tim ad hoc selesai. Ikhsan mengungkapkan kekhawatirannya ihwal pembahasan yang akan dilanjutkan oleh MPM baru karena besar kemungkinan mereka tidak mengikuti permasalahan ini dari awal. “Akhirnya ada kekhawatiran juga ya. Tiba-tiba nanti dikasih dari tim ad hoc, terus mereka nggak ada pandangan terkait draf AD/ART itu,” ujarnya.