Penulis : Esa Kurnia Alfarissy

Ketika usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang, dituduh subversif dan mengganggu keamanan maka hanya ada satu kata, LAWAN!! (Wiji Thukul)

Surat pemberhentian atau drop out (DO) yang dilayangkan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ), Ronny Setiawan, pada Senin, 4 Januari 2016 lalu sempat menghebohkan dunia maya. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk sikap kampus UNJ menanggapi aktivitas Ronny yang dianggap telah membahayakan nama baik universitas. Dua hari pasca surat pemberhentian tersebut beredar, tepatnya pada Rabu, 6 Januari 2016 terjadi pertemuan antara pihak universitas dengan Ronny. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, secara jujur saya menyatakan sikap lega sekaligus kecewa atas kisah dramatis yang berakhir dengan antiklimaks ini. Hal yang mengecewakan adalah poin-poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut, secara politis menggambarkan wacana pelemahan atas kebebasan berpendapat di kampus UNJ. Terlepas dari adanya isu politik praktis yang beredar, ada hal yang mengganjal di pikiran saya tentang buramnya wajah demokrasi di dalam institusi pendidikan tinggi. Dapat dikatakan, kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan tinggi saat ini telah memasuki fase kritis. Rezim otoritarianisme yang dijalankan oleh Orde Baru (Orba) selama tiga puluh dua tahun memang sudah berlalu, namun multi-effect yang diberikannya tidak serta-merta sirna pasca masa reformasi bergulir. Terlihat bagaimana sistem, pola tindakan, dan cara berpikir rezim otoritarianisme tersebut masih tertanam kuat, termasuk di ranah institusi pendidikan tinggi.

Para elit birokrat kampus nyatanya hari ini masih mereproduksi gaya dan cara berpikir Orba. Mental penguasa, tidak tahan kritik, dan agenda untuk menciptakan mahasiswa sebagai One Dimensional Man“semua mesti sama dan harus patuh“ yang kemudian dikemas melalui pelbagai program, seperti pendidikan berkarakter. Tujuannya jelas, yaitu politik keamanan kampus “mahasiswa dituntut memiliki etika selaras dengan etika yang diinginan oleh pihak kampus. Analogi anak dan bapak pada akhirnya menjadi terminologi yang kita kenal. Anak diposisikan sebagai bawahan yang harus menghormati setiap tindakan bapaknya. Jika berani melawan, maka label tidak bermoral, terbelakang, dan tidak berprestasi siap tertempel dalam dirinya. Dengan dalih asas kekeluargaan, pihak kampus kerap menempatkan mahasiswa sebagai objek atas tindakan-tindakan represif. Ancamannnya tidak main-main, mulai dari pembekuan organisasi hingga pencabutan status kemahasiswaan. Secara tak sadar, kampus kini telah menumpulkan budaya akademik yang menjunjung tinggi perbedaan berpendapat. Pada akhirnya, fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial menjadi kalimat anomali yang sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Ironis, kampus yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya budaya kritis mahasiswa nyatanya secara sistematis telah menggerogoti nalar kritis mahasiswa sendiri melalui sistem yang sangat halus.

Kampus boleh saja membentuk program tersebut dengan dalih apa pun, namun sangat naif jika kita berpikir bahwa program tersebut hanya ditujukan pada satu hal saja, yaitu penciptaan karakter bangsa. Nyatanya, kampus kerap melakukan tindakan represif atas adanya pemikiran lain yang berkembang. Padahal keberagaman pemikiran, termasuk kritik merupakan sebuah keniscayaan yang seharusnya ada di dalam kampus. Mengutip pernyataan Prof. Dr. Muhammad A. S. Hikam, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) pada era Presiden Abdurrahman Wachid, ia menyatakan universitas konon merupakan oase sekaligus benteng utama atas adanya kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai nilai dasar dari ilmu pengetahuan. Seharusnya, sejak masih menuntut ilmu, mahasiswa sudah dituntut memberikan sumbangan pengetahuan dan pertimbangan atas kondisi bangsa. Bukan dididik untuk berlomba-lomba mengejar nilai yang melangit tetapi minim pemahaman. Proses check and balance atas kebijakan kampus perlu dilakukan sebagai praktik terdekat mahasiswa dalam memahami realitas. Maka dari itu, kampus perlu menyediakan ruang-ruang berpendapat, menyampaikan gagasan, termasuk melontarkan kritik dan autokritik.

Melihat realitas yang marak terjadi di beberapa perguruan tinggi, saya menilai kampus telah semakin barbar dalam menunjukan sikap represifnya. Paradigma bahwa kampus merupakan wahana pendidikan untuk memanusiakan manusia pada akhirnya juga perlu dipertanyakan kembali. Tidak diperbolehkannya pemikiran lain selain pemikiran yang selaras dengan kampus merupakan pencederaan bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Atas nama stabilitas atau harmoni, suara-suara kritis pun menjadi absah untuk dibungkam. Jika hari ini ekspresi dan pandangan kritis saja telah dilarang dengan alasan yang sangat subjektif seperti pencemaran nama baik, tentu hal ini merupakan sebuah ironi tersendiri bagi perguruan tinggi. Tidak bijak dalam bersikap, terkesan arogan, itulah kata-kata yang tepat dilayangkan pada wajah birokrat kampus saat ini. Ketidakdewasaan dalam menerima kritik merupakan potret kepicikan pihak birokrat kampus yang tidak sesuai dengan semangat dan elan pendidikan tinggi.

Permasalahan yang terjadi di kampus UNJ sebenarnya memiliki kemiripan dengan permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang. Pelbagai sistem dan aturan dibentuk dan dilegalkan untuk menjaga ketenteraman lingkungan kampus. Selain menjaga stabilitas, tujuannya adalah untuk membendung kritik yang dapat memperburuk citra perguruan tinggi. Permasalahan serupa juga terjadi pada ranah miniatur tata pemerintahan kampus. Adanya intervensi birokrasi kemahasiswaan terhadap lembaga-lembaga perwakilan mahasiswa seperti BEM kerap menjadi penghalang bagi para wakil mahasiswa tersebut dalam menjalankan fungsinya. BEM perlu bersikap tegas dalam mengawal isu dan kebijakan kampus sebagai poros aspiratif mahasiswa kampus. Selain itu, makna terminologi bapak dan anak harus diletakkan dan dipahami secara tepat oleh para wakil mahasiswa. Sehingga dalam menjalankan tugasnya mereka tidak terjebak kembali dalam perannya sebagai humas birokrat. Namun mereka mampu memahami esensi mendasar dan menghidupkan kembali peran dan fungsi BEM yang pada hari ini masih menjadi romantisme historis belaka. Jika kampus hari ini masih melakukan tindakan represif dan pengekangan atas kebebasan berpendapat, tentu saja hal tersebut secara tegas telah mengkhianati semangat reformasi dan prinsip-prinsip berdemokrasi. Jika hari ini kebebasan berpendapat dan berekspresi pada institusi perguruan tinggi dibungkam, maka saat itu juga perlu kita pertanyakan apakah kampus masih layak disebut sebagai oase atau tempat bersemainya insan-insan cendekia yang dibutuhkan bangsa?