Penulis : Hayu Primajaya
Paulo Freire, dalam bukunya yang berjudul “Pedagogy of the Oppressed” mengatakan, pendidikan sangatlah penting sebagai upaya pembebasan kaum tertindas. Artinya, melalui pendidikan itulah kaum tertindas di negeri ini dapat bangkit dan melalui pendidikan pula kaum miskindapat terbebas dari kemiskinan yang menjeratnya. Ketika pendidikan sulit diakses, maka tujuan bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan mungkin terwujud. Lebih dari itu, pendidikan merupakan salah satu sarana bagi setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh, berkarakter, dan berkehidupan sosial yang baik.
Memperoleh pendidikan yang layak sudah barang tentu menjadi hak setiap anak bangsa. Hal ini secara jelas tercantum dalam UUD1945 pasal 28C Ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuaan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Selebihnya ditegaskan kembali pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan yang dimaksud di sini tentunya dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Sebab dengan pendidikan tinggi, penalaran mahasiswa akan semakin terbuka lebar sebagai jembatan menuju terciptanya sumberdaya manusia yang unggul dan berkualitas.
Pendidikan tinggi di Indonesia menurut penyelenggaranya terbagi atas dua. Pertama, pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh negara yang disebut Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan yang kedua, ialah pendidikan tinggi yang diselenggrakan oleh pihak swasta, yaitu Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pada umumnya, biaya pendidikan di PTN relatif lebih murah jika dibandingkan dengan PTS. Selain karena dikelola oleh negara, PTN juga mendapat dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Meskipun demikian, beberapa PTN di Indonesia masih mendapat label sebagai PTN dengan biaya perkuliahan yang terbilang mahal. Salah satunya adalah Universitas Brawijaya (UB). Aneh memang, ketika sebuah lembaga pendidikan telah menyandang predikat sebagai PTN namun masih membebankan biaya kuliah yang tinggi kepada mahasiswanya. Hal ini menjadi ironi, sebab negara yang diharapkan dapat menjamin pendidikan warga negaranya dengan biaya pendidikan yang terjangakau, justru membebankan biaya tinggi bagi mereka yang ingin mengenyam pendidikan.
Penghentian Penundaan UKT
Mahalnya biaya pendidikan yang sedari dulu menjadi momok, kini harus bertambah berat lagi dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wakil Rektor II nomor: 0207/UN10/KU/2016 tentang Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Lama Tahun Akademik 2015/2016. Dalam SE tersebut terdapat poin yang mendapat perhatian lebih, yaitu poin ke 3 yang berbunyi: “Pembayaran SPP Semester GenapTahun Akademik 2015/2016 harus lunas sesuai tagihan dan tidak ada penundaan pembayaran SPP, keringanan atau angsuran.” Bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), hal tersebut tentu menjadi satu masalah tersendiri. Namun, tidak semua fakultas serta merta menerapkan SE dari Wakil Rektor II tersebut, misalnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Hukum (FH). Berbeda halnya dengan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), fakultas yang terkenal dengan julukan Fakultas Abu-Abu ini menjadi fakultas yang menerapkan kebijakan dari universitas tersebut. Bentuk penerapannya memang bukan pelarangan, namun FIA melakukan pembatasan jumlah mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan penundaan UKT.
Pendidikan tinggi di Indonesia menurut penyelenggaranya terbagi atas dua. Pertama, pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh negara yang disebut Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan yang kedua, ialah pendidikan tinggi yang diselenggrakan oleh pihak swasta, yaitu Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pada umumnya, biaya pendidikan di PTN relatif lebih murah jika dibandingkan dengan PTS. Selain karena dikelola oleh negara, PTN juga mendapat dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Meskipun demikian, beberapa PTN di Indonesia masih mendapat label sebagai PTN dengan biaya perkuliahan yang terbilang mahal. Salah satunya adalah Universitas Brawijaya (UB). Aneh memang, ketika sebuah lembaga pendidikan telah menyandang predikat sebagai PTN namun masih membebankan biaya kuliah yang tinggi kepada mahasiswanya. Hal ini menjadi ironi, sebab negara yang diharapkan dapat menjamin pendidikan warga negaranya dengan biaya pendidikan yang terjangakau, justru membebankan biaya tinggi bagi mereka yang ingin mengenyam pendidikan.
Fakultas beralasan bahwa langkah ini ditempuh karena piutang fakultas akibat penundaan UKT sudah mencapai 3,5 milyar rupiah, yang kemudian ditambah lagi dengan banyaknya mahasiswa yang belum membayar tunggakan UKT sesuai dengan kesepakatan. Meskipun demikian, hal itu tentunya sangat disayangkan mengingat masih ada sebagian mahasiswa yang memang kesulitan untuk melunasi biaya UKT yang nominalnya tidak sedikit. Lantas, apakah mahasiswa yang memang belum bisa melunasi UKT harus cuti kuliah ? Tentunya hal semacam itu jangan sampai terjadi di fakultas kita ini.
Alangkah bijaknya, fakultas mampu mencarikan solusi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini bertujuan agar mahasiswa yang membutuhkan bantuan tidak terjebak di jalan yang buntu. Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 pada Bab IV pasal 76 Ayat (2) poin C, hak mahasiswa yang kesulitan (kurang mampu) telah dijelaskan secara gamblang. Pada poin tersebut menerangkan bahwa mahasiswa yang kurang mampu berhak memperoleh pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan /atau memperoleh pekerjaan. Poin tersebut selanjutnya dipertegas pada Bab V pasal 83 Ayat (1) tentang Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi yang berbunyi: “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Dari kedua pasal tersebut jelas bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan dana bantuan bagi perguruan tinggi, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk penundaan pembayaran UKT.
Selain itu, dikarenakan Universitas Brawijaya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), piutang UKT tersebut dapat dihapuskan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pada pasal 17 Ayat (3) menerangkan bahwa piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetepkan secara berjenjang. Peraturan yang lebih rinci terdapat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum. Dengan adanya aturan tersebut, mahasiswa yang mengalami kesulitan yang memang sangat mendesak atau bahkan tidak mampu lagi membayar tunggakan UKT, ada baiknya piutang tersebut dihapuskan.
Sudah seharusnya keputusan penghentian penundaan pembayaran UKT tersebut ditinjau kembali. Akan sangat ironis ketika mahasiswa harus cuti kuliah karena tak mampu melunasi tunggakan UKT yang totalnya saat ini telah menggunung. Sementara itu, gedung baru belasan lantai yang menelan dana puluhan milyar berdiri megah di fakultas ini. Bagi seorang mahasiswa, akan lebih penting jika bisa mendapat pendidikan yang berkualitas, dari pada menikmati fasilitas mewah gedung baru belasan lantai. Sudah selayaknya akses terhadap pendidikan yang berkualitas adalah hak semua anak bangsa, bukan hanya hak mereka yang kaya. Sebab salah satu fungsi pendidikan adalah untuk mengentaskan kemiskinan, bukan malah memiskinkan dan memperdalam jurang kesenjangan antara si miskin dan si kaya.