Penulis : Syaukani Ichsan Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 menjelaskan, bahwa tujuan bangsa ini salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggalan frase kalimat secara tegas merupakan tanggungjawab pemerintah secara absolut terhadap konstituennya (rakyat) untuk memperoleh pendidikan murah, layak, dan tanpa diskiriminatif. Peran pemerintah sebagai pengejawantahan kekuasaan administratif “DPR,MPR,dan Presiden“ untuk mengartikulasikan suara rakyat seharusnya mampu diwujudkan. Namun, hal itu tidak mampu dijalankan akibat derasnya arus globalisasi dan cita-cita ekonomi neoliberalisme. Globalisasi merupakan serangkaian proses yang bertujuan menciptakan akselerasi liberalisasi, sebagaimana komunikasi, arus perpindahan manusia (human mobility), teknologi informasi, keterbukaan sistem informasi, dan membentuk suatu dunia yang saling berinterkoneksi (Global Village). Tidak hanya itu, adanya globalisasi juga mengakibatkan evolusi sosial terhadap seluruh perilaku dan pola kehidupan, baik secara psikologis maupun sosiologis manusia. Alhasil, melalui instrumen globalisasi manusia menghadirkan ketakutan dalam dirinya atas ketidakmampuannya untuk bersaing. Sejalan dengan itu, liberalisasi dan globalisasi juga tidak dapat dipisahkan dari peran kapitalis dan para oligarkis (kelompok) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ironisnya, pola pikir yang bersifat kapitalistik ini, pada akhirnya menjadi suatu aliran pemikiran (knowledge capitalism) yang terjadi dalam institusi pendidikan yang mengutamakan prinsip produksi , efektivitas dan efisiensi, serta pemusatan pada kerja-kerja teknis dan manajerial. Besarnya kontribusi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam hubungannya antara pendidikan dan industri, membuat manusia dapat dipertukarkan layaknya komoditas. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak mempunyai biaya, kompetensi, dan daya saing...
Read More