Penulis : Syaukani Ichsan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 menjelaskan, bahwa tujuan bangsa ini salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggalan frase kalimat secara tegas merupakan tanggungjawab pemerintah secara absolut terhadap konstituennya (rakyat) untuk memperoleh pendidikan murah, layak, dan tanpa diskiriminatif. Peran pemerintah sebagai pengejawantahan kekuasaan administratif “DPR,MPR,dan Presiden“ untuk mengartikulasikan suara rakyat seharusnya mampu diwujudkan. Namun, hal itu tidak mampu dijalankan akibat derasnya arus globalisasi dan cita-cita ekonomi neoliberalisme.
Globalisasi merupakan serangkaian proses yang bertujuan menciptakan akselerasi liberalisasi, sebagaimana komunikasi, arus perpindahan manusia (human mobility), teknologi informasi, keterbukaan sistem informasi, dan membentuk suatu dunia yang saling berinterkoneksi (Global Village). Tidak hanya itu, adanya globalisasi juga mengakibatkan evolusi sosial terhadap seluruh perilaku dan pola kehidupan, baik secara psikologis maupun sosiologis manusia. Alhasil, melalui instrumen globalisasi manusia menghadirkan ketakutan dalam dirinya atas ketidakmampuannya untuk bersaing.
Sejalan dengan itu, liberalisasi dan globalisasi juga tidak dapat dipisahkan dari peran kapitalis dan para oligarkis (kelompok) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ironisnya, pola pikir yang bersifat kapitalistik ini, pada akhirnya menjadi suatu aliran pemikiran (knowledge capitalism) yang terjadi dalam institusi pendidikan yang mengutamakan prinsip produksi , efektivitas dan efisiensi, serta pemusatan pada kerja-kerja teknis dan manajerial. Besarnya kontribusi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam hubungannya antara pendidikan dan industri, membuat manusia dapat dipertukarkan layaknya komoditas. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak mempunyai biaya, kompetensi, dan daya saing yang tinggi, kapan pun bisa habis dilindas. Lantas, Apakah itu kebebasan yang dicita-citakan?
Praktek-Praktek Liberalisasi Pendidikan
Setiap tahun akibat dorongan inflasi dan perubahan nilai tukar dollar yang selalu berfluktuasi, kerapkali secara tidak langsung berdampak kepada nilai tukar rupiah. Hal ini tidak dapat dipungkiri akibat sistem perekonomian Indonesia yang terperangkap dalam jaring-jaring lembaga multilateral. Senada dengan itu, implikasi juga terjadi pada institusi-institusi pendidikan negeri ini.
Mari kita sejenak melihat perjalanan rangkaian peristiwa terjadinya liberalisasi pendidikan negeri ini. Pasca reformasi presiden B. J. Habibie mengeluarkan peraturan baru yang bernuansa liberal, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum yang selanjutnya mengubah posisi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang bergerak secara otonom. Berdasarkan PP inilah pada akhirnya diatur mengenai tata kelola pendidikan berbasis; kemampuan organisasi, pendidikan yang efisien dan berkualitas, serta melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomi dan akuntabilitas. Tidak hanya berhenti di situ, PP ini juga mengatur tentang relasi antara dosen dengan Perguruan Tinggi dengan mekanisme perjanjian kerja (outsourcing).
Peraturan Pemerintah tersebut kemudian melahirkan PP No. 152, 153, 154, dan 155 pada tahun 2000 yang mengubah posisi Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi BHMN generasi pertama. Dilanjutkan dengan Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, serta Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai generasi kedua (Baca: Darmaningtyas, Edi Subkhan, Fahmi Panimbang dalam buku Melawan Liberalisme Pendidikan). Singkatnya, melalui Peraturan Pemerintah ini, Perguruan Tinggi diizinkan secara otonomi untuk mengelola pembiayaan dan menetapkan biaya masuk pendidikan, dalam arti kata meminimalisir peran pemerintah dan membuka keran liberalisasi pendidikan.
Proses liberalisasi semakin terjadi pasca Indonesia menandatangani General Agreement on Trade in Service (GATS) pada tahun 2005. Hal ini dipertegas dengan diterbitkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 76 Tahun 2007 dan Perpres 77 Tahun 2007 oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam PP tersebut dikatakan pendidikan sebagai sektor jasa terbuka bagi penanaman modal asing dengan persentase sebesar 49%, yang pada akhirnya menjadi dasar hukum pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP) oleh DPR.
Proses penolakan masyarakat dan serangkaian aksi demonstrasi mahasiswa untuk melakukan perlawanan terhadap liberalisasi terus-menerus terjadi pasca disahkannya UU-BHP. Hingga pada akhirnya masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU-BHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tepat pada tanggal 31 Maret 2010 MK memutuskan pembatalan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.
Sistem Liberalisasi
Agenda liberalisasi Pendidikan tidak hanya menunggangi Undang-Undang. Namun, keterlibatannya berelaborasi menjadi kerja-kerja teknis dan manajerial, seperti halnya penggunaan ISO 9001:2000 sebagai standar persyaratan kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Pihak-pihak yang ingin mendapatkan standar ISO, mereka harus bersusah payah dalam bentuk pendanaan dan pelatihan yang bersifat gradual yang mengacu pada manajemen berbasis mutu ISO 9001:2000 dengan merangkul pihak swasta yang bergerak dalam jasa konsultasi.
Keterlibatan pihak swasta secara kontras terlihat dari adanya praktek-praktek kerjasama Perguruan Tinggi, seperti penyelenggaran tes Internet Computing Core Certification (IC3), psikotes, dan kemampuan berbahasa inggris TEOIC. Bergeraknya orientasi institusi pendidikan yang lebih mengutamakan kompetensi dan daya saing, seolah menjadikan manusia sebagai komoditi yang siap untuk diperdagangkan.
Praktek lainya melalui Peraturan Pemerintah, Pendidikan Tinggi mendapat hak pengelolaan kekayaan sebagai sumber pendanaan secara otonomi. Aroma kapitalistik tidak dapat dipungkiri setelah adanya pengelolaan pendidikan, salah satunya dapat dilihat pada Universitas Brawijaya (Malang), seperti; pendirian hotel dalam kampus (GuestHouse UB), Sport Center, Inkubator bisnis (INBIS) “tempat pendirian lini bisnis“, BrawijayaSmart School, dan Yubi Travel, dan pendirian beberapa ATM. Hegemoni kekuatan kapital membuat institusi pendidikan dikorporatisasi layaknya industri modern. Logika atau ilmu kapitalisme, membuat pilihan-pilihan manusia pada akhirnya lebih berdasarkan pertimbangan baik dan buruk (homo economicus). Sehingga, memilih jalan kebaikan dan menyelamatkan diri sendiri lebih etis, ketimbang menjunjung tinggi moralitas komunitas (bangsa).
Lemahnya Peran Negara
Lemahnya peran negara dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya pendidikan dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pertama, pada Pasal 83 Ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, pada Pasal 86 Ayat (1) yang berbunyi Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi. Secara tegas pada Pasal 83 Ayat (2) kata dapat dalam perspektif semantik atau makna kata, berarti dana yang dikucurkan bisa direalisasikan atau bisa juga tidak. Hal senada juga lebih liberal yang terjadi dalam Pasal 86 Ayat (1), bahwasanya pemerintah melemparkan tanggungjawabnya kepada mekanisme pasar dan memebuat posisi PTN tak jauh beda dengan “humas korporasi. Bila kesulitan pendanaan menjadikan faktor dominan yang pada akhirnya harus melakukan aktivitas bisnis. Maka, mengapa biaya kuliah masih saja mahal dan hanya bisa dinikmati oleh si KAYA?
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945, Pendidikan yang sejatinya merupakan salah satu hak dasar yang harus terpenuhi, yakni fungsi negara yang bertanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan (welfarestate) dan sebagai kekuasaan administratif pemersatu, termasuk memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan. Menarik bila kita melihat Indonesia dalam kacamata negara-bangsa (Nationstate).
Negara kita adalah negara-bangsa yang hidup dalam cita-cita bersama (imajined community) dan disepakati oleh para anggotanya. Oleh karenanya, lahirnya negara merupakan bentuk representasi keterwakilan solidaritas (komunitas) dari adanya harapan untuk hidup bersama yang menjunjung tinggi moralitas (keadilan). Lantas, bagaimana hubungan sistem pendidikan dengan kekuasaan negara? Menurut H. A. R Tilaar dalam buku Kekuasaan dan Pendidikan, Kekuatan dari perspektif pendidikan dalam sistem sosial bermasyarakat, secara inheren mampu mengubahnya gaya hidup suatu masyarakat dan tingkah laku seseorang dalam berpikir lebih terbuka, rasional-kritis, dialektis (cetak miring tambahan penulis) dan reflektif. Oleh karena itu, institusi pendidikan bukan lagi menjadi instrumen pemisah dalam lingkungan solidaritas (bangsa), dalam arti mereproduksi manusia yang berwatak kapitalisme dan individualisme. Melainkan, perspektif dalam pendidikan menjamin tatanan kehidupan bermasyarakat yang berbasis kolektivisme atau gotong royong. Maka, institusi pendidikan secara ontologi merupakan mitra dari negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Dengan begitu, posisi lembaga pendidikan dalam demokrasi, termasuk menjadi pilar penyangga untuk mengontrol jalannya roda-roda pemerintahan.
Bila meminjam perkataan Ki Hadjar Dewantara, bahwasanya cita-cita pendidikan negara-bangsa ini secara ontologi (hakikat) adalah menumbuhkan manusia yang merdeka dan berbudaya. Maka, pendekatan budaya dalam memahami negeri ini menjadi keharusan. Ironisnya, institusi pendidikan saat ini semakin bergerak menuju liberalisasi yang berbasis kompetensi untuk memenuhi kebutuhan pasar industri. Dengan menggunakan pendekatan konstruksionisme, tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sosial yang terjadi adalah demikian. Lembaga-lembaga multilateral semacam Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter Internasional (IMF), dan Lembaga Perdagangan Internasional (WTO) telah mendominasi dan menggempur habis-habisan bumi pertiwi. Hingga pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi kita terlambat, daya nalar kritis tereduksi, dan hilangnya identitas nasionalisme kebangsaan.
Secara rasional-kritis untuk mewujudkan konsep pribadi manusia yang merdeka dan berbudaya, maka peserta-didik tidak diletakkan sebagai objek yang berbasis kompetensi (based on competency), kecakapan hidup, serta kapasitas sumber daya manusia yang hanya dapat memenuhi kebutuhan pasar (human capital). Melainkan, berpegang teguh kepada nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa, ideologi Pancasila, dan berbasis pendekatan multikultural. Dengan demikian, bila pendekatan budaya selama ini masih menjadi produk karnaval atau hanya menjadi gagasan utopis, maka revolusi mental yang yang dicita-citakan selama ini hanyalah pseudo. Dengan demikian, agenda melawan liberalisasi selama ini hanya berjalan tanpa ruh. Sebuah revolusi yang progresif tidak akan pernah terjadi, jika selama ini hanya dikhidmati tanpa kerja-kerja praksis. Mari merapat dan perkuat barisan.
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT NUSANTARA!