Jumat (17/05/2025), di depan Kantor DPRD Kota Malang telah dilakukan aksi penolakan atas Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang menjadi perbincangan akibat memicu persoalan kebebasan pers. Aksi ini diikuti oleh gabungan lintas organisasi pers Malang diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PWI), serta rekan-rekan pers mahasiswa. Aksi ini merupakan respon atas beberapa pasal yang kontroversial dalam Revisi UU Penyiaran ini. Salah satu pasal yang dipermasalahkan ialah dalam Pasal 50B ayat 2c yang membahas terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang spesifik melarang adanya penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam aksi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dilakukan orasi dan pembacaan puisi di depan pintu masuk Kantor DPRD Kota Malang. Bersamaan dengan itu, diserahkan naskah policy brief kepada pihak DPRD Kota Malang yang kemudian diteruskan kepada DPR RI melalui email dalam bentuk pdf. Disebutkan oleh Benni Indo, koordinator aksi, bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak dapat mengirim naskah tersebut melalui fax dikarenakan beberapa kendala teknis. “Akan dicoba oleh teman-teman Sekwan supaya bisa terkirim (melalui fax), nanti kalau misalnya tidak terkirim pada hari ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin.” Adapun poin penting pernyataan sikap dalam aksi ini memuat beberapa hal sebagai berikut. Menolak pasal bermasalah UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Hapus, usut tuntas, dan adili...
Read More