Aliansi Suara Rakdjat (Asuro) gelar aksi tolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sepanjang jalan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang (03/04). Aksi yang digelar ini mengusung tema “Indonesia Darurat Keadilan: Tolak Cipta Kerja Ugal-Ugalan, Rakyat Bangkit Melawan!” Bersama dengan itu, Asuro juga serukan isu-isu nasional dan regional lainnya. Isu tersebut seperti halnya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Ibu Kota Negara (IKN), tragedi Kanjuruhan dan penangkapan petani Desa Pakel.
Gelaran aksi ini turut dihadiri oleh gabungan dari mahasiswa berbagai universitas di Malang. Diantaranya ada mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Islam Malang. Dimas Akil selaku koordinator lapangan dari Asuro mengatakan bahwa aksi ini dihadiri ribuan orang sebagai massa. “Massa aksi total terakhir kami mendata ada 1500 orang,” ujar Dimas.
Seruan aksi diwarnai dengan long march dari pukul 13.30 WIB di sepanjang Jalan Gajayana menuju Gedung DPRD Malang. Massa aksi berlanjut sampai di depan Gedung DPRD pada pukul 14.40 WIB dengan berorasi dan melantunkan lagu-lagu. Mereka menenteng banner yang sarat akan pernyataan dan simbol penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tuntutan keadilan terhadap isu-isu nasional-regional.
Dimas Akil juga menjelaskan unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh putusan cacat formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dan pembentukan Perpu Cipta Kerja oleh Presiden pada Desember 2022. Kemudian, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR pada 21 Maret 2023 lalu. “Kami melihat UU Ciptaker yang seharusnya diamanatkan oleh MK untuk disusun ulang karena putusan cacat formil, namun DPR RI justru berkolaborasi untuk merevisi dan melakukan pembentukan Perpu kemudian UU dengan mekanisme omnibus law,” terangnya.
Aksi diakhiri dengan pertemuan antara massa dan ketua DPRD Malang serta perwakilan dari enam fraksi DPRD Malang. Enam perwakilan fraksi yang hadir adalah Ahmad Wanedi dari fraksi PDIP, Farih Sulaiman dari fraksi PKB, Rokhmad dari fraksi PKS, Djoko Hirtono dari fraksi Partai Gerindra, Eddy Widjanarko fraksi Partai Golkar, Imron dari fraksi Partai Damai (Demokrat-PAN-Perindo), kemudian Eko dari PAN. Dalam pertemuan ini, Asuro menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait isu nasional dan regional, diantaranya:
Poin tuntutan isu nasional:
- Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional.
- Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tanpa perubahan.
- Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mengembalikan independensi KPK.
- Mendesak DPR RI dan Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan UU Minerba.
- Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut Undang-Undang IKN tanpa perubahan.
- Mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil masyarakat IKN.
- Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan juga mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil.
Poin tuntutan isu regional:
- Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi.
- Mendesak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.
- Mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) atas keamanan sepak bola.
- Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan.
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumisari.
- Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan tiga petani Desa Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.
Menanggapi poin-poin tuntutan, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Malang mengatakan bahwa DPRD menerima aspirasi massa aksi dan akan menindaklanjutinya. “Aspirasi ini akan kami teruskan kepada fraksi-fraksi yang ada di pusat, kemudian instansi-instansi yang perlu untuk mengetahui tuntutan aliansi yang hadir pada saat ini,” ucapnya.
Penulis: Ilham Laila
Editor: Tiara Maulidah