Seorang anggota dari LPM Progress Universitas Indraprasta (Unindra) Jakarta yang bernama Achmad Rizky Muazam (biasa dipanggil Kiting), mengalami peanganiaayaan oleh beberapa kader HMI Komisariat FTMIPA Unindra pada Minggu (22/3). Penganiaayaan tersebut dikarenakan naiknya opini “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law,” yang ditulis oleh ARM di web LPM Progress. Opini yang berisi kritik terhadap HMI Komisariat FTMIPA Unindra itu ditulis lantaran adanya pernyataan Konferensi Pers dari Ketua dan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Dalam Konferensi Pers itu mereka menyatakan dukungan terhadap DPR untuk mengesahkan RUU sapu jagat atau yang sering dikenal Omnibus Law.

Dalam siaran pers LPM Progress disebutkan pada Sabtu (21/3), beberapa orang dari pihak HMI Komisariat FTMIPA Unindra mendatangi kontrakan yang sebelumnya menjadi seketariat LPM Progress. Mereka menanyakan keberadaan Achmad Rizky Muazam yang saat itu sedang tidak berada di lokasi. Mereka mengancam dan memaksa agar LPM Progress menurunkan tulisan tersebut, dikarenakan judulnya yang menurut mereka tidak relevan. Hal ini karena yang melakukan konferensi pers adalah HMI Komisariat FTMIPA Unindra, Bukan seluruh HMI atau HMI pusat. Begitu penjelasan lebih lanjut oleh Pemimpin Redaksi LPM Progress, Zeinal Wujud.

Diskusi untuk membicarakan tulisan Rizky yang dimuat di web, akhirnya berjalan pada Minggu (22/3) pukul 19:00 WIB. “Awalnya mereka ga banyak, lebih dari lima, kurang dari sepuluh lah kira-kira. Tapi, tiba-tiba di pertengahan diskusi banyak yang ikut duduk. Kurang lebih 20 orang lah.” tutur Zeinal. Dari pihak LPM Progress sendiri terdapat lima orang, yaitu Achmad Rizky Muazam si penulis opini, Pemimpin Umum LPM Progress yang berinisial YF, Zeinal Wujud, dan dua orang teman lainnya. “Si Kiting tetap merasa tidak ada yang salah dengan tulisannya. Kiting menawarkan solusi untuk mengganti judul,” ujar Zeinal. Namun pihak HMI Komisariat FTMIPA Unindra tetap menginginkan agar Rizki menurunkan tulisannya. Dengan kalimat ancaman yang kurang lebih seperti, “Kalo gua tunjuk lu pake parang, lu mau ga turunin tulisan lu?”

Pada saat itu, Zeinal menganggap ancaman tersebut dilontarkan karena terbawa emosi. Hingga akhirnya, ada main tangan atau kekerasan terhadap Kiting yang tidak bisa diwajarkan. “Kami mengganggap ancaman itu masih berupa emosi. Sampai saat forum memanas dan ada salah satu orang berdiri yang langsung memukul samping kepala ARM, semua orang dari pihak mereka langsung menyerang. Tapi kita tetep fokus untuk melindungi ARM karena sasaran utamanya dia kan. Terus kita kabur naik motor dan di situ baru ngancem bunuh. Ada salah satu orang yang kurang lebih gini ya perkataannya, Ting, lu inget muka gua. Kita ketemu di kampus. Gua bunuh lu,” tutur Zeinal.

Zeinal sendiri menanggapi perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI FTMIPA Unindra tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia kecewa, karena seharusnya masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui pembicaraan dan negosiasi. “Toh, mereka juga sama-sama mahasiswa,” mengutip dari kata-katanya.

HMI Komisariat Cabang Malang juga mengeluarkan pernyataan sikap pada Senin (23/3). Mereka menyatakan bersolidaritas terhadap korban kekerasan, Achmad Rizky Muazam dan mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kader HMI FTMIPA Unindra. Dalam Surat Penyataan Sikapnya, HMI Cabang Malang menuliskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap korban kekerasan sebagai upaya pembredelan terhadap demokrasi. Di mana, kemerdekaan dalam berpendapat juga tertuang dalam UUD 1945 NRI. “Jika dilihat dari perspektif demokrasi dan perspektif HMI ada nilai dasar perjuangan landasan ideologis HMI dalam berorganisasi. Sehingga penganiayaan itu bukan opsi, atau bukan jalan untuk memperjuangkan nilai-nilai yang kami pegang.” Tutur Riyadhelis Putuhena, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang kepada awak Dianns. Riyadh menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang tidak selaras dengan hukum yang ada, serta ia sepakat untuk mengutuk perbuatan tersebut. “Tindakan ini juga merupakan tindakan kriminal dalam artian melawan hukum. Hal ini merupakan tindakan pidana, tapi tentu proses hukumnya ada pada aparat penegak hukum. Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip demokrasi makanya kami sepakat mengutuk perbuatan tersebut.”

Sikap selanjutnya yang diambil oleh LPM Progress adalah mengawal kasus serta melindungi Achmad Rizki Muazzam sebagai anggota LPM Progress Unindra.

Penulis: Bunga Heryana dan Rose Diana

Editor: Wadimor

Desain grafis: Bunga Heryana