Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya menggelar seruan aksi “Komersialisasi Pendidikan Lahirkan UKT 12 Golongan” di depan gedung Rektorat Universitas Brawijaya pada hari Rabu (22/05/2024). Gelaran aksi ini lantaran menolak kenaikan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak 12 golongan pada mahasiswa baru di UB dan sejumlah perguruan tinggi lain berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 dan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Kenaikan golongan UKT dianggap mengancam hak memperoleh pendidikan yang seharusnya dimiliki oleh semua orang.
Pada sekitar pukul 10.30 WIB masa yang diinisiasi Amarah Brawijaya, mulai bergerak dari kantin Creative Land (CL) menuju gedung Rektorat. Dengan diiringi sorakan orasi penolakan, massa mendesak Rektor, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., untuk menemui massa. Massa sempat mencoba untuk menerobos masuk gedung akibat tidak adanya tanggapan dari rektorat. Sampai sekitar pukul 11.40 WIB Wakil Rektor II menemui massa dan menyampaikan bahwa Rektor tidak dapat hadir dikarenakan sedang mengikuti kegiatan yang dijalankan di luar kampus.
Meski sempat dibumbui kekecewaan akibat kurangnya kehadiran sang Rektor, aksi segera dilanjutkan oleh pembacaan tujuh tuntutan dari seruan aksi ini. Adapun tujuh poin tuntutan yang disuarakan diantaranya menuntut:
- Kemendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024
- Rektorat untuk mendesak Kemendikbud Ristek mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024
- Rektorat untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sementara, Pengurangan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran UKT secara Mengangsur
- Rektorat untuk transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan mahasiswa
- Rektorat untuk memberikan transparansi pada aktualisasi dana anggaran bantuan pada sistem bantuan keuangan dan alasan penolakannya
- Rektorat melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap sistem bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024
- Rektorat merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa atau membuka penjaringan aspirasi publik bukan perwakilan dan menjadikan bahan pertimbangan
Dari ketujuh tuntutan tersebut diharapkan pihak rektorat dapat memenuhi dengan tenggat waktu 3×24 jam setelah aksi dilaksanakan atau hingga pada tanggal 25 Mei 2024. Apabila dalam kurun waktu tersebut ketujuh tuntutan tersebut belum dipenuhi, Amarah Brawijaya akan kembali hadir di hadapan gedung rektorat dengan jumlah massa aksi yang dapat lebih besar.
Wakil Rektor II menanggapi terkait aksi ini dengan menjelaskan hakikat kenaikkan golongan UKT yakni untuk mendapat keadilan berupa pemberian UKT golongan tinggi untuk mahasiswa dengan penghasilan orang tua yang tinggi dan UKT golongan rendah untuk mahasiswa dengan orang tua yang dianggap kurang mampu. “Saya jamin yang miskin tidak akan kena UKT tinggi” ujarnya. Wakil Rektor II juga menyetujui akan menyampaikan ketujuh tuntutan tersebut kepada Rektor untuk dievaluasi kembali serta akan memberikan hasil evaluasi sebelum tenggat yang diberikan.
Penulis: Nur Aida
Editor: Adinda Salsabila
Layout: Nasywadhya Zahrani Putri