Reporter : Dinda Indah Asmara dan Hayu Primajaya
Malang, dianns.org – Dalam rangka memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti Korupsi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang menggelar aksi di depan Balai kota pada Kamis (10/12). Massa menuntut agar pemerintah menjamin kebebasan HAM dan segera menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti kematian Munir yang belum tuntas hingga saat ini. Aksi tersebut sempat diwarnai dengan pembakaran ban dan kemudian dihentikan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Malang. Buntut dari insiden tersebut, satu orang anggota HMI menderita luka bakar.
Aksi yang digelar oleh HMI tersebut sebenarnya merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap buruknya kinerja penegakan HAM pada pemerintahan Jokowi-JK. Mereka menilai pemerintah telah abai dan lalai terhadap berberapa kasus pelanggaran HAM, sehingga berbagai kasus pelangaran HAM terus meningkat dan berulang.
Dalam aksi tersebut, HMI mengeluarkan lima tuntutan kepada pemerintah untuk menegakkan kembali Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1), dan pasal 31 ayat (1). Tuntutan tersebut diantaranya, pemerintah harus segera menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis  HAM, Munir Said Thalib, sesuai janji pemerintahan Jokowi-JK. Mengutip penyataan HMI cabang Malang melalui press release, pembunuhan Munir adalah pembunuhan yang membutuhkan keahlian khusus, sehingga bukan sembarang orang yang bisa melakukannya.
Tuntutan kedua yaitu, meminta Presiden Jokowi untuk bersikap tegas dan keras terhadap upaya pelemahan dan kriminalisasi aktivis pembela lingkungan hidup, anti korupsi, HAM, dan media massa. “Pemerintah harus segera menyelesaikan beberapa kasus HAM dan kriminalisasi terhadap para aktivis,” jelas Mahrus selaku Koordinator Lapangan pada aksi tersebut.
Tuntutan ketiga dari aksi ini adalah meminta aparat penegak hukum menghentikan aksi-aksi represif terhadap rakyat sipil dalam menyampaikan haknya untuk berpendapat. Aksi ini juga menuntut pemerintah memberikan pendidikan gratis kepada seluruh anak Indonesia hingga ke bangku perkuliahan karena pendidikan adalah hak asasi manusia. Hal ini tertuang dalam deklasrasi HAM pasca Perang Dunia II. Sementara, tuntutan terakhir dari aksi ini adalah agar Presiden Jokowi segera mengusir freeport dari Indonesia karena kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Massa yang melakukan aksi ini sekitar 150 orang. Massa bergerak dari Jalan Kahuripan menuju Balaikota Malang sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini sempat diwanai dengan aksi bakar ban yang akhirnya dihentikan oleh anggota Polres Kota Malang. Dalam upaya penghentian aksi bakar ban tersebut, satu orang anggota HMI mengalami luka bakar pada bagian leher dan tangan kiri. Anggota HMI yang menjadi korban tersebut sampai berita ini ditulis belum dapat kami konfirmasi identitasnya.
Kejadian itulah yang memicu kericuhan antara mahasiswa dan polisi. Kericuhan mereda saat mahasiswa dan polisi, dengan diwakili oleh Kapolresta Kota Malang , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgamata melakukan dialog. Dalam dialog tersebut, mahasiswa mengecam tindakan yang dilakukan oleh polisi karena merupakan tindakan represif. Mahasiswa menuntut polisi bertanggungjawab dan mengeluarkan permintaan maaf secara tertulis di media massa.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi bakar ban yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan simbol tindakan anarkis. “Jangan berunjuk rasa dengan menunjukkan simbol-simbol anarkisme, simbol-simbol setan,” terang AKBP Singgamata dalam proses dialog dengan mahasiswa.
Mengenai kronologi kericuhan tersebut, AKBP Singgamata mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan kepada mahasiswa sebelum melakukan tindakan berupa mendorong mahasiswa dan menendang ban yang dibakar ke arah mereka. “Kita sudah melakukan peringatan sebanyak empat kali, peringatan pertama, tidak diperhatikan, lalu peringatan kedua berupa imbauan tidak diperhatikan, kami lakukan peringatan ketiga berupa dorongan pelan, lalu baru peringatan keempat”, ungkap Singgamata.
Aksi tersebut diakhiri dengan pembacaan doa dengan dipimpin oleh Abdurrahman Sofyan selaku juru bicara aksi tersebut. Massa lalu melakukan long march menuju Sekertariat HMI Cabang Kota Malang di Jalan Basuki Rahmad No. 101. Rencananya, HMI akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar di depan Polres Kota Malang untuk menuntut tindakan polisi yang represif tersebut.