Fotografer : Fadhila Isniana

Aksi Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap KPK

Malang, dianns.org – Senin (02/03/2015) Masyarakat sipil Malang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Malang Anti Korupsi (KOMMAK) kembali turun ke jalan dalam rangka melakukan aksi. Aksi ketiga KOMMAK kali ini bertempat didepan gerbang veteran Universitas Brawijaya. Dalam kesempatan kali ini selain dilakukan orasi, terdapat juga pembacaan puisi, penyebaran stensil, serta pembacaan pernyataan bersama. Koalisi yang terdiri dari delapan belas organisasi masyarakat ini menyerukan keresahan mereka terhadap upaya kriminalisasi dan pelemahan KPK.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Zein Ihya Ulumuddin selaku Kepala Divisi Riset dan Informasi Publik dari Malang Corruption Watch (MCW) mengatakan bahwa lokasi tersebut dipilih lantaran Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif) dijadwalkan akan ikut masuk kedalam barisan aksi seusai mengikuti jadwalnya di Fakultas Hukum UB. Akan tetapi sampai dipenghujung aksi, sosok Bambang belum tampak. Zein mengungkapkan ketidakhadiran Bambang yang sebelumnya sudah dijawalkan ini dikarekan kendala teknis berupa keterlambatan pesawat yang ia tumpangi.

Aksi yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini bertepatan dengan kedatangan Bambang Widjojanto ke Malang, akan tetapi Zein menolak untuk menyebut aksi kali ini sebagai bentuk dukungan terhadap personal. Menurutnya tindak pidana dalam bentuk apapun wajib untuk ditindaklanjuti asalkan sesuai dengan prosedur. Hal ini juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Zein menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam upaya penuntutan Bambang. “Ini adalah bentuk dukungan terhadap institusi KPK dan gerakan sosial pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih diperkuat.”

Selain menuntut presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan konflik KPK VS Polri, aksi kali ini juga bertujuan untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat. “Agar masyarakat itu juga tahu bahwa upaya pelemahan terhadap KPK dan penggembosan proses pemberantasan korupsi sebenarnya sangat merugikan masyarakat.”

Adapun output yang ingin dihasilkan dari adanya aksi ini adalah pernyataan sikap dari para advokat yang ikut turun dalam aksi. “Karena kriminalisasi BW ini dilakukan ketika dia menjalankan profesi advokat. Sementara di dalam Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak boleh dituntut pidana maupun digugat perdata,” ungkap Zein. Selain itu output lain yang ingin dihasilkan adalah evaluasi terhadap pra-peradilan yang dilakukan polri. “Bahwa sebenarnya penetapan tersangka itu bukan objek dari pra-peradilan.”

Setelah gelaran aksi ini, akan diadakan diskusi yang bertempat di Wisma Kalimetro dengan pembicara Bambang Widjojanto, Ahmad Erani, dan Dadang Trisasongko. Dalam diskusi ini nantinya akan dibahas permasalahan terkait pemberantasan korupsi dan relasi antara korupsi dan ekonomi.

Reporter : Aliefiana Fernanda