Aliansi Pejuang Kesetaraan Gender Malang Raya (Setara) menginisiasi aksi simbolik dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Aksi ini dilakukan pada Rabu (8/3/2023) di depan Balai Kota Malang. Selain memperingati Hari Perempuan Internasional, aksi ini juga merupakan bentuk pengawalan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 19 tahun menjadi usulan semata.

Penanggung jawab aksi, Fadhila Rahma, menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk memantik adanya kesadaran dari kaum perempuan maupun laki-laki agar tergerak untuk mengawal hak-hak perempuan yang tidak terfasilitasi dengan baik. Aksi ini juga dinyatakan sebagai pengingat bagi semua pihak khususnya pemerintah nasional. Apabila aksi terkait desakan pengesahan RUU PPRT ini sampai ke ranah nasional, diharap dapat menimbulkan diskusi dan perbincangan sehingga semua pihak tersadar bahwa RUU PPRT ini sudah mangkrak 19 tahun (2004-2023) lamanya.

Sedangkan berdasar atas pernyataan dalam press release, terdapat beberapa tuntutan sebagai reaksi dari masih maraknya bias gender yang mengakibatkan perempuan rentan menjadi korban eksploitasi dan diskriminasi. Salah satu yang paling disoroti adalah desakan kepada DPR RI untuk memberi transparansi terkait draft RUU PPRT serta tuntutan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT dalam sidang paripurna terdekat.

Dhia Al Uyun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Satgas PPKS UB, menyebutkan bahwa poin-poin yang digarisbawahi dalam RUU PPRT diantaranya terkait masalah pengupahan, jam kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta jaminan keamanan dari kekerasan dan kekerasan seksual bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). “Kita di negara yang mayoritas bekerja di sektor rumah tangga ini enggak dipedulikan, malah mereka dianggap sebagai bagian komplemen saja dalam rumah tangga makanya sering disebut pembantu. Padahal pekerjaan mereka sama sebagai manusia,” ungkap Dhia.

Dhia mengharapkan adanya tiga peran pemerintah sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang menjerat PRT yakni respect, fulfill, dan protect. Respect, pemerintah diharap dapat lebih menghormati PRT dengan memberikan alat berupa regulasi atau undang-undang yang melindungi mereka (re: pekerja rumah tangga). Lalu fulfill, setelah adanya regulasi yang memayungi para PRT, pemerintah juga diharap dapat mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk menegakan regulasi yang ada. Barulah kemudian protect, yakni upaya pemerintah dalam melindungi PRT dan memberi jaminan sebagaimana jaminan yang diberikan pada pekerja atau buruh pada umumnya.

Penulis: Nasywadhiya Z

Editor: Ilham Laila