Sebuah aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya digelar di sekitaran gedung Samantha Krida pada hari Jumat (3/3/2023). Aksi ini merupakan bentuk reaksi mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) atas pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB kepada Erick Thohir.
Erick Thohir sendiri merupakan seorang politisi yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia baru-baru ini terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Massa aksi menolak adanya pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada Erick Thohir. Hal itu dikarenakan Erick Thohir dinilai tidak memenuhi kriteria dasar pemberian gelar tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Rektor Nomor 480 Tahun 2011.
Pada awalnya, massa aksi ingin melakukan orasi di depan gedung Samantha Krida. Akan tetapi, hal tersebut tidak terlaksana karena iring-iringan massa dihadang oleh human barricade dari tim keamanan di depan gedung PSLD UB. Akibatnya, terjadi penumpukan massa yang membuat suasana kurang kondusif. Seruan untuk jangan terprovokasi yang beberapa kali digemakan nyatanya tak dapat mencegah adanya kericuhan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keamanan dan mahasiswa. Beruntungnya kericuhan tersebut dapat diredam.
Pernantian Ginting selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, mengungkapkan bahwa alasan diadakannya aksi tersebut adalah lantaran Erick Thohir dianggap tidak memiliki prestasi dalam bidang keilmuan maupun kemanusiaan. Faktor lainnya juga karena sidang pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada Erick Thohir dilaksanakan secara tertutup. Padahal dalam Peraturan Rektor Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa sidang pemberian gelar Doctor Honoris Causa seharusnya dilaksanakan secara terbuka.
“Jelas dalam Pertor (Peraturan Rektor) sidang HC harus dilaksanakan terbuka. Namun, seperti yang kita lihat sidang tadi dilaksanakan secara tertutup,” ungkap Ginting.
Ginting juga menjelaskan bahwa Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI tidak mengambil sikap apapun terhadap pengawalan tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini belum mendapat titik terang. Ia menganggap tindakan Erick Thohir tersebut bertentangan dengan nilai yang seharusnya dimiliki oleh seorang dengan gelar Doctor Honoris Causa yakni dalam aspek kemanusiaan. Lebih lanjut, massa aksi mengungkapkan beberapa tuntutan dalam aksi ini yakni menggugat SK pengangkatan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan kepada Erick Thohir dan menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat mengganggu integritas UB sebagai institusi pendidikan.
Penulis: Bintang Dwi dan Nur Aida
Editor: Nasywadhiya