Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (Ad/ART LKM FIA ) setelah di amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM ) pada 26 September 2015 silam di Ruang pertemuan gedung A lantai 2. Sumber : AD/ART LKM FIA
Reporter: Dea Kusuma Riyadi
Malang, dianns.org – Pelantikan pengurus Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (LKM FIA) akan digelar pada Kamis, 25 Februari 2016 mendatang. Namun, seminggu sebelum acara tahunan tersebut terselenggara, dekanat mengungkapkan kehendaknya untuk mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKM FIA. Menurut pihak dekanat, rencana amandemen AD/ART tersebut akan memperjelas kedudukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan peran dekanat dalam alur koordinasi LKM FIA. Pembahasan amandemen AD/ART tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Februari 2016. Di sisi lain, mengacu pada AD/ART LKM FIA yang telah diamandemen pada September 2015 lalu, pada pasal 15 ayat (2) disebutkan perubahan AD/ART harus melalui mekanisme sidang istimewa Majelis Permusyawaratan (MPM) FIA dan tidak terdapat klausa mengenai keterlibatan pihak dekanat di dalamnya.
Dimotius Yoga selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (HIMABIS), mempertanyakan alasan campur tangan dekanat dalam amandemen dan rencana untuk ikut berperan dalam AD/ART LKM. Setelah adanya struktur dekanat dalam AD/ART LKM, apakah mereka (dekanat) bisa intervensi, supervisi, atau bahkan represi? Hal itu belum jelas juga, tutur mahasiswa Administrasi Bisnis semester 6 tersebut.
Sinergy Aditya Airlangga selaku Presiden BEM terpilih 2016 memaparkan, alasan dekanat ingin mengamandemen AD/ART tersebut adalah adanya tindakan melenceng dari kawan-kawan Lembaga Otonomi Fakultas (LOF) dalam hal koordinasi. Namun sampai berita ini diturunkan, baik Sinergy maupun ketua LOF lainnya belum mengetahui secara jelas kemelencengan apa yang sebenarnya dimaksud oleh pihak dekanat. Ia juga menambahkan, dekanat memiliki otoritas untuk mengamendemen AD/ART LKM FIA. Jika memang diperlukan, dekanat memiliki otoritas untuk mengubah AD/ART LKM FIA karena kita (LKM) terikat kode etik dan hubungan dengan dekanat, ungkap mahasiswa Perencanaan Pembangunan 2013 tersebut saat ditemui DIANNS di depan sekretariat BEM pada Sabtu, 20 Februari 2016.
Sinergy menyebutkan bahwa penggagas amandemen AD/ART tersebut tidak lain adalah staf ahli Pembantu Dekan (PD) III FIA, Mochammad Rozikin. Rozikin juga sempat mengintruksikan untuk membentuk tim adhoc yang terdiri dari 8 orang dosen dan 7 orang perwakilan LKM. Pembentukan tim istimewa ini bertujuan mengonsep amandemen AD/ART. Namun, pembentukan tim adhoc tersebut pada akhirnya ditolak dalam forum antar ketua lembaga. Penolakan tersebut dilandaskan atas pertimbangan lemahnya dasar yang jelas mengenai pemilihan 7 orang perwakilan LKM tersebut. Bahkan disinyalir, pembentukan tim tersebut menjadi salah salah satu usaha memecah belah suara LKM.
Yoga menilai pembentukan tim adhoc ini belum memiliki tujuan yang jelas. Menurutnya, tim adhoc dapat dibentuk apabila terdapat keadaan yang tidak normal, tetapi hingga saat ini tidak ada situasi seperti itu. Pada Sabtu, 20 Februari kemarin Yoga mengungkapkan pendapatnya mengenai masalah ini kepada awak LPM DIANNS. Dari yang aku tangkap, memang efisiensi yang dikejar tetapi lebih baik tetap mengedepankan audiensi, jelas mahasiswa yang juga merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai tim adhoc ataupun pihak-pihak yang akan turut serta dalam pembahasan amandemen AD/ART FIA. Sinergy mengaku berencana menghadap Rozikin pada Senin, 22 Februari 2016 esok.