Malang, dianns.org – Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK MABA) merupakan agenda tahunan Universitas Brawijaya (UB) yang bertujuan untuk mengenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru. Melalui Surat Keputusan Rektor UB, wewenang peraturan pelaksanaan PKK MABA pada fakultas diserahkan kepada masing-masing fakultas yang kemudian ditetapkan oleh Surat Keputusan Dekan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai birokrat dalam tataran mahasiswa berperan sebagai panitia pembantu, sehingga Dekan tetap menjadi penanggung jawab.

Sebenarnya regulasi tentang mekanisme pelaksanaan dan perekrutan panitia PKK MABA belum ada karena surat keputusan Rektor dan Dekan belum keluar, tetapi hal ini sudah diatur di dalam UU PKK MABA FIA UB 2013 yang disahkan oleh DPM FIA UB.

Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 10 UU PKK MABA FIA UB 2013, panitia PKK MABA 2013 terdiri dari Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), panitia pengawas, dan panitia pemantau. Panitia pengawas adalah seluruh anggota DPM FIA UB yang mengawasi jalannya PKK MABA di area steril, sementara panitia pemantau adalah pemantau independen yang berada di luar area steril. SC merupakan perwakilan dari masing-masing lembaga, baik dari BEM, HMJ/P, dan LOF FIA UB. Bersama Ketua Pelaksana dan Presiden BEM, panitia SC berhak menentukan mekanisme screening kepanitiaan OC. Namun pada praktiknya, terdapat banyak polemik terkait dengan konsep perekrutan panitia PKK MABA. Banyak aspirasi dari mahasiswa FIA mengenai mekanisme perekrutan OC. Salah satunya, keikutsertaan divisi Disiplin Mahasiswa (DISMA) pada kepanitiaan tahun lalu. DISMA meminta peran sebagai pelaksana screening OC, khususnya divisi DISMA pada PKK MABA tahun ini.

“Sebenarnya panitia tahun lalu tidak punya hak untuk masalah mekanisme screening atau dia yang men-screening, karena mereka berbeda dengan organisasi, mereka kan panitia, dan panitia itu masa kerjanya cuma setahun, ketika kepanitiaan bubar, ya sudah panitia itu bubar. Jadi mereka tidak punya hak terkait masalah PKK MABA tahun ini,” ujar Azizah SC dari RSC. Menanggapi isu kontrak 2 tahun yang dimiliki oleh DISMA, Azizah mengatakan, bahwa hal itu di luar kuasa panitia.

“Jika mereka membuat kesepakatan sendiri tentang kontrak 2 tahun, artinya mereka membuat organisasi sendiri di luar kepanitiaan PKK MABA yang masa berlakunya hanya 1 tahun,” tegasnya.

Azizah juga menyatakan aspirasi yang dilakukan oleh DISMA cenderung menjadi intervensi. Ketika aspirasi pertama tidak diterima, mereka kembali mendatangi SC untuk menolak keputusan SC. “Hal ini terjadi berulang-ulang, sebenarnya tidak sah dan terkesan mencampuri keputusan SC, Kapel, dan Presiden BEM,” tambahnya.

“Ini bukan tentang SC dan BEM yang kurang tegas, masalahnya terdapat celah di dalam undang-undang terkait masalah mekanisme screening yang ditentukan oleh SC, Kapel, dan Presiden BEM. Katakanlah di undang-undang itu mekanismenya jelas, yang men-screening cuma Kapel, Presiden BEM, dan SC, maka tidak akan ada masalah seperti ini. Celah itu dimanfaatkan oleh anggota tersebut untuk mengintervensi dengan dalih aspirasi. Tergantung SC, Kapel, dan Presiden BEM terkait masalah konsep, mekanisme screening, dan lain-lain. Katakanlah DISMA tahun lalu kita pakai atau tidak, ganti nama atau tidak. Itu terserah kita dan apa hak mereka. Mereka pun sudah kita kasih waktu, tempat, dan ruang untuk memberikan aspirasi, tapi aspirasi jangan dijadikan alat untuk mengintervensi,” tambahnya lagi.

Di lain pihak, Presiden BEM FIA UB Setya Nugraha, menanggapi polemik yang terjadi antara panitia SC dan mantan DISMA hanya masalah yang simple. “Mungkin hal-hal detail semacam itu belum kita pikirkan, belum kita buat aturan tertulisnya. Sebenarnya di situ (konsep yang diajukan DISMA, red) ada beberapa kelegalan, tapi pada perspektif mahasiswa menjadi tidak legal. seperti proses komunikasi di eksternal antar fakultas harusnya dilakukan SC, tapi kita belum berpengalaman dalam proses tersebut. DISMA punya itikad baik untuk membantu saja,” ujarnya. Menurutnya BEM sekarang lebih memfokuskan pada agenda-agenda di masa depan untuk diambil kebijakannnya, karena masih banyak agenda lain yang justru harus lebih difokuskan.

BEM dan DPM telah berkoordinasi secara sinergis dalam menentukan teknis pelaksanaan perekrutan panitia PKK MABA yang hasilnya telah tercantum pada UU PKK MABA 2013. “Sebenarnya UU tersebut sudah mengatur semua, tetapi memang terdapat beberapa redaksional yang dianggap membingungkan pada tataran pelaksana, sehingga sering muncul polemik di setiap tahunnya. Walau demikian, kita sebagai mahasiswa mengambil jalan tengah,” ungkap Setya.

Saat ditanya tentang sikap BEM terkait masalah ini, Presiden BEM kembali menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sangat teknis, karena problematika ini sudah ada solusinya, meskipun SK Rektor dan Dekan belum ada, hal itu tidak menjadi masalah karena telah ada UU PKK MABA 2013.

Ketika DIANNS meminta kesediaan Dika, CO Divisi DISMA tahun lalu untuk diwawancarai. “Gini aku gak janji bisa nggaknya mbak ya soalnya aku ini gak turun di struktural sudah. Kalo bahas keinginan DISMA buat ngebantu ya itu pasti mau gak mau yo harus sukseskan acara kita. Lah kita ini di kepanitiaan,” balasnya via pesan singkat.

Sampai tulisan ini diterbitkan, rencananya akan dikeluarkan Surat Keputusan antara SC, Ketua Pelaksana, dan Presiden BEM terkait pelaksanaan screening tahap kedua.

Reporter: Anggelia H.L., M. Choirul, dan Richard G.