Kesejahteraan guru adalah salah satu topik yang tidak ada habisnya. Topik ini akan selalu hangat untuk dibahas karena sampai sekarang kesejahteraan guru masih jauh dari kata layak. Tugas yang dipikul seorang guru yang sangat berat tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan antara apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka dapatkan. Guru yang menjadi salah satu SDM yang berpengaruh dalam kemajuan bangsa, malah mendapatkan kesenjangan yang luar biasa perihal gaji dan tugas yang mereka dapat dan lakukan.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satu caranya adalah guru harus mempunyai side job demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di beberapa media sosial, sejumlah guru honorer menunjukkan penghasilannya dalam sebulan yang jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), gaji guru honorer di daerah berkisar Rp300.000,00 hingga Rp800.000,00 per bulan. Jumlah gaji tersebut tentu tidak akan mampu menunjang kehidupan mereka, apalagi di masa sekarang dengan keadaan segala harga kebutuhan pokok yang terlampau tinggi. Jika dipaksa untuk berhemat-pun jumlah gaji tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak cukup disitu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa 42% masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal adalah guru. Mengutip dari akun media sosial Instagram @furqanamc, “Sudah dinista bertahun-tahun, terjerat pula lehernya”. Sudah jelas jika hal ini terjadi akibat dari tidak ada solusi yang dapat diberikan kepada para guru di Indonesia. Mau bagaimana lagi ? Mereka tentu akan berlari mencari berbagai macam cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tak heran bila banyak terjadi aksi demo yang dilakukan demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan sebagai guru. Dalam pidato pada Hari Guru Nasional (2019) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, “Peringatan hari guru seharusnya tidak hanya diisi dengan peringatan atau seremonial kata-kata mutiara atau pujian dan sanjungan kepada guru, tetapi juga harus diikuti dengan semangat membela guru honorer yang selama ini masih belum terealisasi”. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022 juga mengungkapkan “Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20% tetap dijaga”. Dari kutipan di atas, Saya mempertanyakan bagaimana alokasi APBN bagi guru honorer, apa sebegitu rendah alokasinya hingga gaji seorang guru harus disunat. Mempertimbangkan kesejahteraan guru, seharusnya pemerintah mengatur gaji minimum untuk guru honorer. Seluruh elemen pemerintah juga selayaknya mengingat jasa guru mereka yang sudah mengajarkan ilmu hingga mereka menjabat di kursi kekuasaan sekarang.

Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat (Benni Setiawan, 2019).

Penulis : Rendy

Editor : Alena