[metaslider id=2022]

Pada Kamis, 19 April 2018, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang bersama Komite Aksi Kamisan menggelar aksi solidaritas terhadap kasus Muhammad Iqbal, seorang jurnalis Pers Mahasiswa Suaka Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Ketika Iqbal melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalis di depan Kantor Balaikota Bandung, ia mengalami kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Aksi Kamisan ini diisi dengan pembacaan puisi dan orasi. Serta disuarakan lima tuntutan, diantaranya mengecam tindak kekerasan oknum kepolisian terhadap anggota pers mahasiswa yang menjalankan tugasnya dan massa aksi yang menyuarakan ekspresinya, menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadili oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan jurnalis, menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk patuh terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia serta meminta maaf terhadap korban kekerasan, mendesak UIN Gunung Djati Bandung untuk memberikan perlindungan terhadap LPM Suaka, dan yang terakhir mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Seusai Aksi Kamisan, massa berkumpul membentuk lingkaran untuk berbincang dengan Miftah Faridl selaku perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya.

Foto dan Narasi: Bimo Adi Kresnomurti