Menurut Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (Advokesma BEM) FIA UB dalam wawancara pada Sabtu (20/09), ratusan mahasiswa akhir Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya terkendala administrasi akibat lambatnya proses verifikasi bantuan keuangan. Akibatnya, mereka tidak dapat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tepat waktu dan masih berstatus non-aktif, sehingga terhambat menambahkan Kartu Rencana Studi (KRS), seminar proposal, maupun ujian komprehensif.

Dari pengakuan salah satu mahasiswa yang berhasil di wawancara oleh Awak Dianns menyebutkan bahwa banyak dari mereka tidak bisa mendaftar KRS hingga melaksanakan rangkaian ujian skripsi sampai berita ini ditulis “Kita ngerasa buang-buang waktu dan tenaga, juga ada yang overthinking takut ga dapet (potongan UKT) lima puluh persen, karena waktu itu di pertor tertulis maksimal lima puluh persen dan info di awal banget sempat bilang ada kemungkinan di bawah lima puluh persen. Kendala lainnya yaitu ada anak yang terkendala sempro dan kompre, karena dari akademik sendiri ga membolehkan ujian sebelum bayar UKT, sedangkan ini udah jalan hampir setengah semester.”

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pasal 13 dan 14, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan pengurangan UKT maksimal 50% dari besaran UKT terhadap mahasiswa paling rendah semester sembilan pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, melalui tahap validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pimpinan PTN.

Menanggapi hal ini, Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (Advokesma BEM) FIA UB, telah berupaya menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan bagian keuangan. Dalam wawancara, Advokesma BEM FIA UB mengaku mengalami kendala dalam mendapatkan informasi mengenai kejelasan proses verifikasi. “Yang menjadi suatu kendala bagi kami adalah ketika informasi yang disampaikan oleh gedung B seringkali berbeda-beda. Misal ULT ngomong A, terus bagian keuangan ngomong B, nanti resepsionis ngomong C, dan lain sebagainya.”

Pada Kamis (18/09), pihak Advokesma telah menemui Ibu Saparila selaku Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa bantuan keuangan tingkat akhir telah diverifikasi dan suratnya akan diproses kepada Dekan. “Katanya bantuan keuangan akhir ini sudah diproses, sudah ada suratnya juga, suratnya ini katanya mau diproses ke bu dekan.”

Selain melalui pihak Advokesma BEM, beberapa mahasiswa juga berusaha untuk menemui pihak fakultas, seperti resepsionis Gedung B, staf ULT, hingga pihak keuangan fakultas secara langsung untuk meminta kejelasan mengenai bantuan keuangan mereka yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak fakultas. Akan tetapi, respon yang diberikan oleh pihak fakultas dianggap tidak informatif dan malah menambah rasa frustasi mahasiswa akhir. “Temen-temen di grup crisis center ini sudah beberapa kali nemuin (pihak keuangan) dan katanya ‘nunggu aja karena masih proses’. Terus ada beberapa anak yang udah ke keuangan itu bilangnya ya disuruh nunggu, tetapi tanpa kepastian yang jelas, nunggunya sampai kapan, sampai tanggal berapa. Bahkan dibilang kalo (keterlambatan) itu sudah konsekuensi karena mengajukan bantuan keuangan (pemotongan UKT) lima puluh persen tadi.”

Pada Minggu, (21/09), Wakil Dekan II Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya memberikan respon kepada pihak Advokesma BEM FIA UB berupa informasi bahwa keterlambatan bantuan keuangan ini akan segera ditangani, serta memohon maaf atas keterlambatan yang terjadi. Hingga berita ini ditulis, sebagian mahasiswa akhir yang mengusulkan bantuan keuangan telah mendapatkan potongan pada tagihan UKT, namun sebagian lainnya belum. Informasi potongan tagihan UKT yang diperoleh-pun tidak selaras dengan tagihan UKT mahasiswa yang terdapat di Bank. Pasalnya, jumlah tagihan UKT mahasiswa di bank masih sebesar 100%, sedangkan menurut sistem UKT telah terpotong hingga 50%. Saat ini, mereka akan tetap menuntut kejelasan proses verifikasi bantuan keuangan tersebut. Kendati demikian, mereka mengkritik realisasi timeline yang meleset jauh dari perkiraan, sebab hal tersebut sangat menghambat kelancaran studi mereka selaku mahasiswa akhir.

 

Reporter dan penulis: Pengurus LPM DIANNS