Pernyataan sikap tentang penegakan hukum dan etika demokrasi di Indonesia digaungkan oleh Dewan Profesor Universitas Brawijaya (UB) dengan mengundang seluruh civitas akademika pada Selasa (6/2/2024). Diawali diskusi tertutup oleh Dewan Profesor UB di lantai 7 Gedung F Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UB, kegiatan dilanjut dengan pembacaan dokumen pernyataan sikap secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah media di depan gedung rektorat, serta dihadiri oleh dosen, mahasiswa, alumni UB.

Prof. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., sebagai perwakilan dari Dewan Profesor menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini muncul sebagai respon atas adanya dinamika politik di Indonesia. Dalam pelaksanaannya diperlukan koreksi total dalam mewujudkan semangat reformasi, penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, etika berpolitik dan demokrasi serta menegakkan moralitas yang mendasari demokrasi berkeadilan. Karena itulah, hari ini merupakan momentum yang tepat untuk menyatakan sikap dalam penegakan hukum dan etika demokrasi di Indonesia, tambahnya.

Terdapat delapan poin yang tertuang dalam pernyataan sikap oleh Dewan Profesor UB tentang penegakan hukum dan etika demokrasi di Indonesia, diantaranya:

  1. Menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip keadilan, tidak tebang pilih, tidak mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat dan bebas dari kepentingan politik praktis,
  2. Menghimbau pemerintah, DPR, MK, dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak menjadikan hukum sebagai instrumen politik, sehingga hukum alpa dari nilai-nilai moral dan etika,
  3. Menghimbau pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa agar tetap menjaga etika berdemokrasi, netralitas dan menjaga suasana agar pemilu tahun 2024 berjalan luber dan jurdil,
  4. Menghimbau TNI, Polri dan ASN agar bersikap netral dan menjaga agar pemilu berjalan damai dan aman,
  5. Menghimbau para penyelenggara pemilu, KPU dan BAWASLU agar berkomitmen kuat melaksanakan pemilu yang bermartabat, luber dan jurdil,
  6. Menghimbau calon presiden, calon wakil presiden dan calon anggota legislatif untuk melaksanakan etika berpolitik, mengedepankan visi dan program, tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melakukan money politics;
  7. Menghimbau para pimpinan partai politik untuk mengembalikan citra dan kemurnian demokrasi pada rohnya, kedaulatan ada pada rakyat dan tidak boleh ada campur tangan kekuasaan dan,
  8. Menghimbau tokoh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia agar menjaga ketentraman, ketertiban selama penyelenggaraan pemilu demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Prof. Dr. Rachmad Safa`at, SH., M.Si., sebagai salah satu Dewan Profesor yang turut bersuara menegaskan bahwa pernyataan sikap ini terselenggara tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Indonesia ini tidak baik-baik saja, ada banyak persoalan yang apabila didiamkan maka akan menjadi bumerang,” ujar Rachmad. “Pernyataan sikap atau petisi ini perlu dilakukan tanpa ada batas waktu, bahkan setelah pemilu usai berlangsung.”

 

Penulis: Salwa Faradilla & Ocvita Rohmadhona

Editor: Najla Fatin Rachmaniar