Jumat (17/05/2025), di depan Kantor DPRD Kota Malang telah dilakukan aksi penolakan atas Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang menjadi perbincangan akibat memicu persoalan kebebasan pers. Aksi ini diikuti oleh gabungan lintas organisasi pers Malang diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PWI), serta rekan-rekan pers mahasiswa.
Aksi ini merupakan respon atas beberapa pasal yang kontroversial dalam Revisi UU Penyiaran ini. Salah satu pasal yang dipermasalahkan ialah dalam Pasal 50B ayat 2c yang membahas terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang spesifik melarang adanya penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dalam aksi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dilakukan orasi dan pembacaan puisi di depan pintu masuk Kantor DPRD Kota Malang. Bersamaan dengan itu, diserahkan naskah policy brief kepada pihak DPRD Kota Malang yang kemudian diteruskan kepada DPR RI melalui email dalam bentuk pdf. Disebutkan oleh Benni Indo, koordinator aksi, bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak dapat mengirim naskah tersebut melalui fax dikarenakan beberapa kendala teknis.
“Akan dicoba oleh teman-teman Sekwan supaya bisa terkirim (melalui fax), nanti kalau misalnya tidak terkirim pada hari ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin.”
Adapun poin penting pernyataan sikap dalam aksi ini memuat beberapa hal sebagai berikut.
- Menolak pasal bermasalah UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
- Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
- Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis khususnya dan rakyat sipil pada umumnya. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
- Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
- Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
- Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
- Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.
Dalam keterangannya, Benni Indo menyebutkan bahwa tidak hanya beberapa pasal tetapi keseluruhan draft revisi UU Penyiaran ini dipermasalahkan. “Secara spesifik ada beberapa pasal (yang bermasalah), tapi sebetulnya secara keseluruhan memang dipersoalkan.”
Di akhir, Benni juga menyayangkan ketidakhadiran para anggota DPRD di kantor pada hari itu. “Kami juga sangat menyayangkan tidak adanya satupun dari 45 orang anggota dewan yang berada di dalam (baca: Kantor DPRD Kota Malang). Informasi yang kami dapat dari Sekwan, semuanya sedang berada di luar kota.”
Penulis: Nasywadhiya Zahrani Putri
Editor: Nur Aida F