Teatrikal jalanan di Jalan Ijen

Hiburan musik dangdut di Balai

Reporter : Nurhidayah Istiqomah dan Zendy Titis

Malang, DIANNS – Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei diwarnai dengan aksi demonstrasi pada Minggu, 1 Mei 2016. Berbeda dengan aksi May Day pada tahun-tahun sebelumnya, aksi kali ini digelar di dua titik, yakni di Jalan Ijen Kota Malang dan di Balai Kota (Balkot) Malang. Munculnya dua aksi yang digelar di dua tempat berbeda ini disebabkan adanya dua kubu yang berselisih paham di dalam serikat buruh.

Aksi di Jalan Ijen dilakukan oleh buruh, pers, dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang Bersatu denganmengusung konsep teatrikal jalanan. Sedangkan di Balkot, aksi digelar oleh Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang. Konsep acara tersebut digelar dengan pendirian panggung, musik dangdut, donor darah, dan pembagian nasi bungkus gratis.

Terpecahnya aksi menjadi dua kubu ini disinyalir karena adanya perbedaan persepsi dalam memaknai hari buruh. Firman Rendi selaku juru bicara Aliansi Rakyat Malang Bersatu menyatakan bahwa aliansi menolak bergabung dengan aksi di Balkot. “Kami tidak mau bergabung. Bagi kami, tidak ada istilah berkompromi dengan pemerintah. Karena selama ini pemerintah juga nggak pernah berkompromi dengan kita dalam memberikan hak perlindungan bagi buruh,” ujarnya. Menurutnya, pemfasilitasan aksi di Balkot oleh Pemkot merupakan agenda tersembunyi pemerintah untuk meredam aksi buruh agar tidak melakukan demonstrasi secara frontal.

Rendi mengungkapkan adanya intimidasi dari aparat kepolisian sebelum aksi digelar, yaitu sekitar pukul 12 tengah malam (Sabtu, 30 April 2016). Menurutnya, tujuan intimidasi tersebut adalah untuk melarang aksi di Jalan Ijen. Selain intimidasi, tindakan pihak aparat dalam memecah suara buruh juga dilancarkan dengan memengaruhi buruh di pabrik. “Ketika kita bilang ada aliansi akan demo, mereka (aparat) langsung masuk ke perusahaan untuk melakukan penggiringan opini buruh di pabrik bahwa demo hanya ada di Balkot, bukan di Ijen. Aksi kita diancam mau dibubarkan karena dianggap akan mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans, Kusnadi menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui aksi yang digelar di Jalan Ijen. “Saya hanya mengakui yang ada di sini karena ini adalah yang sah dan resmi,” ucapnya ketika diwawancarai reporter DIANNS pada Minggu, 1 Mei 2016 di Balkot. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aliansi tidak melakukan koordinasi dengan Disnakertrans dalam menggelar aksi di Jalan Ijen tersebut.

Tanggapan lain datang dari Ketua Komite SPBI, Lutfi Hafidz, perihal aksi yang digelar aliansi. Ia mengungkapkan adanya perbedaan paham antara pihak buruh yang menggelar aksi di Jalan Ijen dengan buruh di Balkot. “Kita ndak harus pakai gerakan terus. Sekarang ini, sulit untuk menggerakkan buruh. Maka, ini adalah salah satu cara yang bisa menarik buruh karena ada hiburan,” ujar Lutfi.

Berlawanan dengan Lutfi, Rendi menegaskan bahwa May Day adalah hari perlawanan buruh, bukan hari untuk berkompromi dengan pemerintah. Ia menegaskan bahwa aksi pada 1 Mei bertujuan untuk memperingati perjuangan buruh-buruh terdahulu, bukan kegiatan untuk mencari hiburan. Senada dengan Rendi, Abdul Azis selaku juru bicara Aliansi mewakili mahasiswa menyatakan, “Kami memang kurang sepakat (dengan aksi di Balkot), karena permasalahan buruh tidak bisa diselesaikan dengan donor darah. Melainkan May Day menuntut perjuangan hak buruh. Permasalahan buruh mulai dari PP 78 Tahun 2015, kriminalisasi terhadap buruh, kebebasan berserikat masih menjadi polemik di negara kita.”

Adapun tuntutan yang diserukan oleh Aliansi Rakyat Malang Bersatu dilandasi oleh masih banyaknya permasalahan yang dialami buruh. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain: 1) Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; 2) Usut tuntas kriminalisasi aktivis buruh; 3) Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing; 4) Tolak PHK sepihak; 5) Wujudkan upah layak nasional; 6) Jamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat bagi buruh; 7) Memberikan hak partisipasi buruh di dalam kebijakan publik; dan 8) Berikan jaminan pendidikan dan kesejahteraan bagi buruh.