Malang, dianns.org – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang kota Malang kembali melakukan aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Aksi yang dimulai dengan long march dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menuju Universitas Brawijaya (UB) dan ditutup dengan aksi bakar ban bekas disekitar jembatan Sukarno-Hatta Malang, Senin (2/4/2012). Dalam aksinya, PMII menolak adanya penambahan Pasal 7 Ayat 6a RUU APBN Perubahan 2012. Adapun substansi Ayat 6a memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama 6 bulan.
“Penambahan Pasal 7 Ayat 6a RUU APBN Perubahan 2012, merupakan bentuk pembodohan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Penambahan Ayat 6a dalam RUU APBN Perubahan 2012 jelas melanggar UUD dan konstitusi. Negara seharusnya melindungi masyarakat, bukan negara tunduk dalam permintaan investor asing,” jelas Anto, penanggung jawab aksi.
Dalam aksi siang ini PMII Malang mempunyai 5 tuntutan. Pertama, tolak kenaikan harga BBM kapanpun. Kedua, transparansi pengelolaan BBM. Ketiga, usut tuntas harta koruptor untuk subsidi BBM. Keempat, hapus keputusan RUU APBN perubahan Pasal 7 Ayat 6a. Kelima, turunkan SBY sekarang juga. PPMI tetap akan mengikuti proses kenaikan harga BBM dan merencanakan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Aksi ini sempat membuat kemacetan lalu lintas di depan kampus UB, sehingga pihak kepolisian menghentikan aksi tersebut.
Reporter : Yogi Fachri