Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga mendapatkan kepastian pengesahannya. Meski telah diajukan sejak tahun 2016, hingga saat ini naskah RUU PKS belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedangkan kasus kekerasan seksual kian bertambah tanpa memiliki payung hukum yang adil. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam diskusi publik yang diadakan oleh Humanistik FIA Universitas Brawijaya dengan tema ‘Jalan Berliku Menuju Ketokan Palu RUU PKS’ (08/05).
“RUU PKS sendiri menunjukkan bahwa kekerasan seksual ini nyata di sekitar kita, tetapi tidak semua melihat itu sebagai suatu bagian yang memang harus diselesaikan bersama,” ujar Dhia Al Uyun, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai narasumber pertama dalam diskusi ini. Dhia mengungkapkan bahwa anggapan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual yang masih konvensional menjadi salah satu faktor terhambatnya proses pengawalan pengesahan RUU PKS sendiri.
Stereotip mengenai kekerasan seksual yang dikaitkan dengan pergaulan bebas dan bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang domainnya privat sehingga dianggap tidak perlu diselesaikan secara publik menjadi bumerang terhadap proses pengesahan RUU PKS. Pada tahun 2020, RUU PKS tiba – tiba dikeluarkan dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dengan alasan ‘sulit’nya pembahasan RUU PKS ini. Permasalahan mengenai adanya kata – kata yang dianggap memiliki makna yang ambigu dan tidak tepat pada naskah RUU PKS, ketidaksesuaian isi naskah dengan nilai norma Indonesia dan pancasila, serta masalah – masalah lain yang justru tidak berkaitan dengan fokus pokok permasalahan pada RUU PKS yang justru diteriakkan beberapa Fraksi DPR untuk menolak pengesahan RUU PKS.
Siasat dengan merevisi naskah RUU PKS oleh para inisiator pun dilakukan sebagai upaya untuk terus memperjuangkan pengesahan RUU PKS yang pada tahun 2021 ini sudah kembali dimasukkan dalam agenda Prolegnas.
Dhia juga menjelaskan urgensi pengesahan RUU PKS. “Peraturan mengenai alat bukti untuk kasus kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP yang sebelumnya terlalu rumit dan sulit dipenuhi korban untuk membuktikan kekerasan seksual yang dialaminya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mariyam Jameelah narasumber dari Resister Indonesia memberikan penuturan mengenai RUU PKS yang menjadi jawaban atas kasus – kasus kekerasan seksual yang selama ini tidak memiliki payung hukum yang pasti. “RUU Pungkas (RUU PKS) ini adalah sebuah jawaban dan juga payung hukum perlindungan yang selama ini kosong yang menjawab ketika ada kasus – kasus kekerasan seksual dan kita mentok dalam upaya mengakses keadilan karena penegak hukum pun kebingungan akan pasal yang harus dikenakan” pungkasnya.
Mariyam menjelaskan tiga hal lain yang dijadikan alasan pengesahan RUU PKS tak kunjung tercapai. Menurut Mariyam tiga hal tersebut, antara lain akses suara pendukung RUU PKS yang terhalang dalam Fraksi di DPR, alasan tentang mahalnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk menjalankan aturan – aturan atau pasal – pasal yang terdapat dalam naskah RUU PKS yang dipermasalahkan oleh pihak – pihak kontra, dan juga fokus pemerintahan terhadap kebijakan – kebijakan pembangunan negara yang mengesampingkan persoalan kekerasan seksual yang dianggap tidak mendukung agenda pembangunan.
Urgensi pengesahan RUU PKS juga disampaikan oleh Wakil Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan Progresif EM Universitas Brawijaya, Diah Kusuma Cahyaning yang menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di universitas berdasarkan jenjang pendidikan. Draf naskah RUU PKS juga berisi tentang upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non-kurikulum, atau ekstrakulikuler.
“Penanganannya (kasus kekerasan seksual) sangat lambat dan masih banyak fakultas yang tidak menganggap permasalahan kekerasan seksual adalah permasalahan yang urgen dan penting. Belum ada consent dari fakultas terhadap isu ini” tegas Diah.
Polemik persoalan diksi yang ‘sensitif’ di dalam naskah RUU PKS, ketidaksesuaian isi RUU PKS dengan ideologi negara serta perbedaan pemahaman akan inti dari RUU PKS yang berliku dan seperti tidak ada habisnya harus segera diakhiri dengan ketok palu DPR. Dhia Al Uyun mengungkapkan, “Situasi yang ada itu kasus kekerasan seksual semakin lama semakin banyak tetapi tidak ada regulasinya”. Undang – Undang Perlindungan Anak yang sudah ada pun tidak bisa diimplementasikan dengan baik terhadap kasus kekerasan seksual. “Kalau itu mudah diimplementasikan ngapain kita susah – susah diskusi seperti ini. Permasalahannya disini adalah ketidakseriusan pemerintah untuk mengundang – undangkan undang – undang yang dibutuhkan oleh masyarakat” pungkasnya.
Penulis: Yusrina Fadhilah
Editor: Ilham Laila