Reporter: Muhammad Bahmudah dan Dimas Ade Surya L.

Malang, dianns.org – Terhitung sejak 9 Juni 2010, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bukit Selekta Mas dengan luasan total 8,6239 hektare berupa perumahan telah berubah status menjadi tanah negara kembali. Atas hal tersebut, maka warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan bantuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengajukan pembebasan lahan. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk permukiman warga yang tidak mampu secara ekonomi dan lahan produktif. Namun hingga saat ini, belum ada itikad dari pihak PT Bukit Selekta Mas sebagai pemegang HGB sebelumnya untuk melakukan penyelesaian HGB agar dapat dilakukan dilakukan pembebasan lahan.

Masa berakhirnya status tanah HGB milik PT Bukit Selekta Mas tertera dalam surat HGB Nomor 17/Tulungrejo. Dasar hukum tersebut secara otomatis mengakhiri masa penggunaan lahan dan mengembalikan kepemilikan lahan kepada negara. Supanji, selaku perwakilan warga Dusun Junggo membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan warga selama ini memang milik PT Bukit Selekta Mas. Akan tetapi, sejak tahun 2010 masa HGB-nya telah berakhir, artinya sampai saat ini sudah 7 tahun mati. Atas kondisi tersebut, saat ini warga memperjuangkan tanah dengan melakukan reclaimed. Izzudin selaku Anggota KPA Departemen Advokasi Kebijakan mengatakan, warga berencana untuk melakukan redistribusi lahan, begitu mengetahui bahwa HGB PT Bukit Selekta Mas habis. Untuk itu, saat ini warga memanfaatkan lahan tersebut. “Ini sebagai salah satu bentuk aksi warga, warga juga enggak ujuk-ujuk minta redistribusi,” ujar Izzudin yang melakukan pendampingan bersama warga dalam kasus ini.

Dalam proses pemanfaatan lahan, warga telah melakukan pengavelingan yang mana sudah disepakati dalam rapat musyawarah. “Kaveling itu merupakan kesepatakan musyawarah bersama, bahwa tanah ini akan diperjuangkan bersama dan digarap bersama,” ungkap Izzudin. Dalam pembagian lahan, warga akan membangun permukiman bagi warga yang lemah secara ekonomi. “Benar memang nantinya kavelingan tersebut akan diberikan ke warga yang tidak punya tempat tinggal,” tutur Supanji saat ditemui Awak LPM DIANNS di kediamannya pada Sabtu, 29 Maret 2017. Selain digunakan sebagai permukiman, lahan juga akan dimanfaatkan untuk pertanian produktif bersama. Karena kebanyakan Warga Dusun Junggo bermatapencaharian sebagai petani.

“Rencananya, tanah yang akan dijadikan sebagai lahan produktif dan permukiman warga sekitar dua hingga tiga hektare luasnya,” jelas Izzudin. Tanah ini juga yang akan diajukan permohonan untuk redistribusi oleh warga ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Terkait permohonan redistribusi, BPN Kota Batu mengatakan, surat permohonan dikabulkan jika subjeknya jelas, objeknya berkaitan dengan legal standing, dan yang terpenting bukan merupakan tanah sengketa. Karena kasus ini berkaitan dengan hak keperdataan yang dimiliki PT Bukit Selekta Mas sebagai bekas pemegang HGB, lanjut BPN, maka seharusnya ada kesepakatan antara warga dengan pihak PT Bukit Selekta Mas. Namun sebelum kesepakatan terlaksana, warga sudah melakukan kegiatan pengavelingan tanah. Sebab warga mengetahui bahwa HGB atas tanah tersebut telah berakhir.

Namun menurut penuturan Supanji, dirinya sudah mendesak pihak BPN agar melakukan mediasi secepat mungkin. Tuntutan mediasi ini salah satunya karena keresahan warga atas kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan pihak kepolisian ke area lahan. Kedatangan mereka dengan maksud untuk memperingatkan warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut. “Satpol PP datang berbondong-bondong, kurang lebih tiga truk, niatnya untuk membongkar kaveling. Tapi mereka cuma menegaskan agar saya yang membongkar kaveling di lahan tersebut dengan waktu lima belas hari,” jelas Slamet, warga setempat. Satpol PP menegaskan hal tersebut dikarenakan tidak adanya izin pendirian bangunan dari pihak warga. Namun ketika 15 hari menunggu, Satpol PP tak kunjung datang. Yang datang hanya wartawan televisi swasta.

Belum Ada Kesepakatan

Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) dengan pihak PT Bukit Selekta Mas, BPN Kota Batu mengungkapkan bahwa Pemkot Batu pernah memediasikan hal tersebut dalam rapat koordinasi. “Tinggal bagaimana masyarakat mau atau tidak. Siapa tahu PT Bukit Selekta Mas mau melepas,” tutur BPN. Akan tetapi menurut Izzudin, proses mediasi bersama Pemkot Batu dan pihak PT. Bukit Selekta Mas yang dilakukan, menghasilkan keputusan bahwa warga yang ingin memiliki tanah di lahan tersebut diharuskan membayarkan sejumlah uang tertentu ke pihak PT Bukit Selekta Mas. “Nah, warga secara legitimasi tidak tahu, apakah nantinya warga akan melakukan proses pembayaran setiap kaveling sepuluh juta. Padahal secara legitimasi dari tahun 2010 HGB sudah habis, tidak ada yang mengesahkan untuk membayar ke pihak PT Bukit Selekta Mas,” cetus Izzudin.

Hingga saat ini, warga tetap menginginkan adanya pertemuan dengan pihak PT Bukit Selekta Mas. Supanji menegaskan harus adanya bentuk penyelesaian dari pihak PT dengan warga agar menemukan win win solution. Berkaitan dengan itu, BPN juga menyarankan proses penyelesaian secara musyawarah.

Fotografer: Muhammad Bahmudah