Reporter: Syaukani Ichsan dan Danar Yuditya
Malang, dianns.org Sebanyak 77 mantan buruh PT. Indonesian Tobaco gelar aksi solidaritas di depan Polres Kota Malang. Aksi yang di mulai pada pukul 13:28 WIB merupakan respon atas penetapan Saiful sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dana sosial organisasi serikat pekerja pada (28/9) lalu.
Atas status tersangka itu, Ipul yang merupakan pimpinan gerakan buruh dipanggil ke Polres Kota Malang untuk menjalani proses penyidikan tahap awal pada hari Senin (7/9). Selama proses penyidikan, Saiful didampingi oleh empat kuasa hukumnya. Ketika diwawancari, Abdul Rohman sebagai salah satu tim kuasa hukum mengatakan ihwal laporan tuduhan atas penggelapan dana bantuan sosial telah di laporankan oleh perusahaan kepada Polres Kota Malang sejak tahun 2014 lalu.
“Status tersangka Saiful merupakan laporan perusahaan yang dilaporkan satu tahun sebelumnya,” tutur Rohman. Ia juga menambahkan, bahwa dana sosial yang diberikan oleh PT. Indonesian Tobaco kepada Perwakilan Unit Kerja (PUK), merupakan dana untuk biaya operasional kegiatan organisasi serikat pekerja, yang segala bentuk penggunaannya diketahui oleh seluruh anggota serikat pekerja.
“Uang itu adalah dana sosial yang diberikan kepada pengurus turun temurun, itu tidak dipakai oleh Saiful sendiri, tetapi dipakai untuk kerja organisasi,” imbuh Rohman. Adapun jumlah nominal dana bantuan sosial yang diberikan perusahaan kepada PUK sebesar Rp660.000 per bulan. “Setiap bulan uang yang diberikan 660 ribu rupiah, kalau dihitung selama satu tahun 20 juta. Itu adalah dana pemberiaan cuma-cuma oleh perusahaan,” tukas Rohman.
Di sisi lain, Al-Machi yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Saiful mempertanyakan surat kuasa pelaporan yang dilayangkan oleh pihak korporasi kepada pihak kepolisian. Sebab, perusahaan hanya dapat melaporkan perkara hukum seseorang atas keputusan Direksi, Dewan Komisaris, dan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tetantang Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut, Machi menuturkan bahwa Saiful tidak berkenan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebab Saiful tidak merasa bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh pihak perusahaan. Machi menambahkan, ihwal pertanggungjawaban dana kegiataan organisasi tidak seharusnya pihak perusahaan mengetahui. Mengingat, segala bentuk pertanggungjawaban kegiatan organisasi hanya kepada anggota serikat pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Pasal 27, Huruf C. “Iuran atau dana organisasi perserikatan pekerja wajib untuk dilaporkan ke seluruh anggota dan/atau federasi setingkat diatasnya, tidak ada kewajiban pengurus melaporkan ke pihak perusahaan,” tegas Machi
Sebelumnya, 77 mantan buruh PT. Indonesian Tobaco tersebut juga pernah digugat oleh perusahaan dengan nominal gugatan sebesar 2,7 miliyar rupiah akibat dinilai merugikan perusahaan dengan melakukan aksi pemogokan. Gugatan tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan pasca 77 buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2014 lalu.