DPRD Kota Malang Tolak Usulan Perubahan RUU: Suara Kritis untuk Kepentingan Masyarakat
Ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Malang, para pekerja dan berbagai elemen masyarakat serempak menggelar aksi demonstrasi “Kawal Putusan MK” di depan Gedung DPRD Kota malang pada Jumat (23/8). Aksi tersebut dipicu oleh adanya indikasi pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang PILKADA yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXI/2024. Massa aksi mulai bergerak sejak pukul 13.00 WIB memenuhi area depan Gedung DPRD Kota Malang dan berakhir sekitar pukul 17.45 WIB, setelah berhasil ditandatanganinya kertas berisi tuntutan aksi oleh sejumlah perwakilan DPRD Kota Malang dari berbagai partai politik, diantaranya: Eko Herdianto (PDIP), Arief Wahyudi (PKB), Rimzah (Gerindra) dan Ulum (PKS). I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024 juga memberikan tanggapannya di dalam gedung DPRD saat ditemui oleh beberapa rekan jurnalis setelah pembubaran massa berakhir. Menurutnya, aksi ini merupakan bom waktu yang menandakan bahwa kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan adanya pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah oknum. “Pembangkangan terhadap konstitusi lewat pemaksaan kehendak oleh beberapa oknum yang memaksakan memakai aturan MA (Mahkamah Agung) ketimbang MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah jelas menyalahi aturan. Kami meyakini, sesuatu kesalahan yang terlalu mencolok pasti akan menjadi bom waktu. Rakyat bergerak lewat mahasiswa, kalau sudah mahasiswa bergerak, pasti Republik ini sedang tidak baik-baik saja.” Made juga menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Malang juga setuju...
Read More