Eksistensi Peradilan yang Tidak Adil
Prof. Dr. Van Kan mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Dalam bahasa Belanda terdapat kata “Gerechtigheid” yang berarti keadilan. Jadi, wajib bagi negara untuk melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu dalam suatu negara. Kepentingan individu ini dirumuskan dalam Hak Asasi Manusia, misalnya hak hidup, hak milik, hak kebebasan berpendapat, dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan apa yang menjadi tujuan negara dalam melindungi warga negaranya. Keadilan merupakan keinginan yang harus dipenuhi dalam penerapan hukum. Keadilan bersifat pribadi dan tidak dapat digeneralisasikan. Jika aparat penegak hukum hanya mengandalkan nilai keadilan tanpa memperhatikan nilai...
Read More