CEDAW: Senjata Pelindung Perempuan
Sumber : ohionow.org Berbicara mengenai hak asasi manusia, semua insan semenjak dalam kandungan pun telah memilikinya. Universalisasi dari sebuah hak asasi berlaku di seluruh negara walaupun mungkin bertentangan dengan aturan/norma di suatu negara. Lalu, bagaimana jika hak asasi itu harus berbenturan dengan peraturan atau budaya yang membuat jurang diskriminasi terhadap perempuan semakin dalam? Pemberitaan di berbagai media senantiasa tak pernah berhenti setiap harinya membahas kasus diskriminasi terhadap perempuan bahkan hingga kasus pelanggaran HAM yang selalu membombardir citra demokrasi dan kepatenan hak asasi. Upaya perlindungan terhadap hak asasi dan pemusnahan diksriminasi terus dilakukan selain bantuan dari berbagai LSM, salah satunya dengan Konvensi CEDAW. Penjelasan lebih lanjut yang didapatkan dari berbagai sumber, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women) merupakan suatu instrumen standar internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1981. Pada tanggal 18 Maret 2005, 180 negara, lebih dari sembilan puluh persen negara-negara anggota PBB, merupakan Negara Peserta Konvensi. Sementara itu, pada abad ke-20, Amerika Serikat memegang peran utama dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penyusunan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. CEDAW merupakan perjanjian internasional yang paling komprehensif tentang HAM perempuan, di mana ditetapkan kewajiban yang mengikat Negara Pihak secara hukum untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi CEDAW sendiri telah...
Read More