PP Pengupahan: Formulasi Upah Buruh Berdasarkan Laju Perekonomian
Reporter: Nurhidayah Istiqomah dan Muhammad Bahmudah Malang, dianns.org – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2015 lalu. PP ini mengatur tentang mekanisme pengupahan buruh berdasarkan ketentuan penghasilan yang layak seperti yang termaktub dalam pasal 4. Pasal tersebut menjelaskan penghasilan buruh terdiri dari pendapatan upah dan pendapatan non upah. Formulasi perhitungan upah buruh tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melainkan berdasarkan laju perekonomian negara berupa Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi. Formulasi pengupahan buruh berdasar laju perekonomian negara yang dianut oleh PP ini disinyalir lebih memihak para pemilik modal...
Read More