Putusan Tribunal: Negara Indonesia Bersalah Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Tragedi 1965
Reporter: Hendra Kristopel Putusan akhir International People’s Tribunal (IPT) 1965 diselenggarakan dan disaksikan secara serentak di beberapa Negara, termasuk di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. “Aksi pembunuhan massal dan semua kejahatan tak bermoral sejak 1965, dan kegagalan untuk mencegahnya, atau menindak pelakunya berlangsung di bawah tanggung jawab sepenuhnya Negara Indonesia,” ujar Zak Yacoob, Ketua Majelis Hakim IPT 65. Keputusan akhir itu menyimpulkan bahwa terdapat 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi di Indonesia pada tahun 1965 dan sesudahnya. Negara Indonesia harus bertanggung jawab dan terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena memerintahkan dan melakukan (khususnya Tentara Nasional...
Read More