Reporter: M. Rizky Setiawan dan Melinda Cucut

Malang, DIANNS – Pelunasan utang acara ADFACE Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) sebesar 77 juta rupiah hingga kini belum tuntas. Bambang Supriyono selaku Dekan FIA UB menyatakan, fakultas telah memberikan bantuan untuk pelunasan utang acara yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA UB 2015 tersebut. Namun, ia mengaku tidak tahu secara pasti jumlah nominal yang dibayarkan oleh fakultas. Pihak fakultas pun enggan memberikan laporan keuangan yang memuat jumlah nominal bantuan utang tersebut dengan alasan Pembantu Dekan (PD) II sedang umroh. Menanggapi hal ini, Khoirul Muluk selaku PD I mengungkapkan, mahasiswa memiliki batasan untuk mengakses informasi fakultas, khususnya terkait laporan keuangan. “Karena mahasiswa bukan citizen tetapi client. Ada batasan yang sudah diberikan.

Semua tidak dapat dibuka kepada mahasiswa,” ungkap Dosen Jurusan Administrasi Publik tersebut kepada DIANNS saat ditemui pada Senin, 2 Mei 2016 lalu.

Sri Mangesti Rahayu selaku PD III bidang kemahasiswaan juga enggan memberikan komentar mengenai nominal bantuan utang. Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan pembayaran utang tersebut. Dosen pengampu matakuliah Akuntansi tersebut menjelaskan, ia hanya berperan dalam hal pengajuan proposal untuk mengatur kegiatan mahasiswa. “Saya tidak tahu mengenai nominal pembayaran dan perkembangan masalah utang tersebut. Coba tanyakan ke bagian keuangan” tegasnya saat diwawancarai DIANNS di ruangannya pada Jumat, 29 April 2016 lalu.

DIANNS pun menemui Nurul Indayanti, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan yang baru saja dipindahkan menjadi Kasubag Akademik, untuk meminta data laporan keuangan terkait jumlah nominal beserta sumber dana bantuan utang ADFACE tersebut pada Senin, 2 Mei 2016. Namun, Nurul tidak bersedia memberikan laporan keuangan tersebut karena belum mendapat izin dari pimpinan fakultas. Ketika DIANNS mendatangi kembali dekan agar diizinkan mengakses data keuangan FIA di bagian keuangan, Bambang tidak dapat memberikan izin. Berbeda dengan penuturan Muluk, Bambang mengaku tidak memberikan izin karena Heru Susilo selaku PD II sedang tidak berada di tempat. “Saya jangan diminta untuk intervensi teknis, lebih baik menunggu pak Heru pulang dari umroh terlebih dahulu,” tuturnya pada Senin, 2 Mei 2016 lalu.

Terkait permasalahan laporan keuangan ini, Muluk menjelaskan, ada informasi yang dapat diberikan kepada publik dan ada yang merupakan bagian yang menjadi rahasia. Menurutnya dalam suatu instansi ada bagian yang menjadi sebuah rahasia. Salah satunya mengenai laporan keuangan, yang hanya dibuka terhadap pihak-pihak tertentu. “Terkait dengan laporan keuangan dibukanya kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Universitas karena yang berhak melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Muluk, mengenai informasi publik yang dapat diberikan oleh fakultas kepada mahasiswa memiliki keterbatasan. Muluk menyatakan, mahasiswa tidak dapat mengakses informasi secara bebas. Artinya, mahasiswa memiliki batasan untuk mengakses informasi fakultas, khususnya terkait dengan laporan keuangan yang menjadi rahasia bagi fakultas. Selain itu, peran mahasiswa pun tidak dapat dikatakan sebagai publik dikarenakan mahasiswa merupakan client yang mengikuti aturan dan batasan yang sudah diberikan oleh pihak institusi.

Pernyataan Muluk tersebut dibantah oleh seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya. Berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, laporan keuangan adalah informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala untuk disampaikan kepada publik tanpa ada klasifikasi seperti itu. Penafsiran frasa ‘wajib disampaikan dan diumumkan secara berkala’ seperti yang tercantum di UU KIP tersebut berarti informasi ini wajib diberikan kepada siapapun tanpa diminta. Frasa ‘wajib disediakan dan diumumkan’ ini yang kerap diabaikan para pengelola badan publik dalam penerapannya.

Permasalahan lain dalam pengelolaan informasi publik adalah paradigma mengenai penyampaian informasi publik yang dianggap bukan sebagai prioritas, namun hanya sebagai hal yang sifatnya tambahan saja. Padahal, menurutnya keterbukaan informasi publik adalah penerjemahan dari prinsip good governance dan clean governance atau tata kelola yang baik dan bersih dalam suatu badan publik. ”Keterbukaan informasi publik adalah wujud keberanian dari suatu institusi mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya dalam konteks laporan secara berkala” pungkasnya.
Ditemui terpisah, dua orang anggota panitia ADFACE bersedia memberikan klarifikasi dan keterangan terkait rincian utang. Dari data yang diberikan, terungkap kebenaran utang 77 juta rupiah atau lebih tepatnya sebesar 77.867.000 rupiah per Februari 2016. Nominal utang terbesar berdasarkan data per Februari tersebut adalah kepada pihak pesawat terbang yakni sebesar 27.280.000 rupiah, vendor sebesar 8.115.000 rupiah, pihak Ipang (bintang tamu) sebesar 7.632.000 rupiah, dan beberapa anggota panitia ADFACE yang digunakan untuk menutup kerugian tersebut. Pada peralihan Februari ke Maret 2016, jumlah utang sudah berkurang dan berada di kisaran 69 juta .

BEM FIA 2015 selaku pemilik program kerja acara ADFACE hanya memberikan bantuan dana sebesar 1 juta rupiah untuk pelunasan utang tersebut. Dana tersebut berasal dari kas organisasi. Nominal tersebut lebih kecil daripada iuran panitia yang justru terdiri dari mahasiswa di luar BEM. Panitia mengaku menyetorkan uang iuran sebesar 1,8 juta rupiah. “Saya juga bingung ya kenapa BEM hanya memberikan dana 1 juta,” terang salah satu panitia.