Malang, DIANNS.ORG – Konferensi pers online di latar belakangi oleh penangkapan 3 aktivis di Malang pada bulan lalu (19/04). Kepolisian Polres Kota Malang menangkap Ahmad Fitron Fernanda, Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme. Mereka ditahan dengan dugaan penghasutan kepada masyarakat untuk melawan kapitalisme.

Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation mengungkapkan adanya kejanggalan terhadap penangkapan 3 aktivis di Malang. Pasalnya terdapat banyak penerapan hukum acara dan penggunaan pasal materilnya yang tidak tepat dalam penangkapan mereka. Menurutnya penangkapan ini memiliki kesamaan modus seperti penangkapan mahasiswa pada September tahun lalu saat aksi reformasi di korupsi. Ia menuturkan bahwa mereka saat itu langsung ditangkap. Lalu mereka tidak diberikan akses untuk bantuan hukum. Kemudian secara tiba-tiba kepolisian membuat suatu keterangan yang seolah-olah membenarkan penangkapannya. “Kalau kita bandingkan dengan penangkapan teroris, ada sejumlah kemiripan” ucapnya saat menjadi penjamin 3 aktivis di Malang dalam konferensi pers online (05/05).

Dua hari setelah penangkapan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerbitkan pers rilis (21/04). LBH Surabaya menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas pihak kepolisian. Saat proses penangkapan, pihak kepolisian tidak menunjukkan bukti dan surat penangkapan yang cukup. Bahkan pihak kepolisian menetapkan 3 aktivis ini sebagai tersangka tanpa barang bukti yang jelas. LBH Surabaya menegaskan penangkapan 3 aktivis merupakan tindakan yang tidak demokratis dan cacat prosedur hukum.

Direktur LBH Surabaya, Ahmad Wachid Habibullah yang turut hadir dalam konferensi pers online menyatakan kesulitan untuk mengakses Berita Acara Pemeriksaan. Lebih lanjut ia menjelaskan adanya ketidak tepatan penggunaan pasal yang menjerat 3 aktivis. “Pasal ini sebenarnya pasal yang sangat-sangat lentur sekali dan sangat-sangat karet sekali” ucapnya. Ia menjelaskan bahwa pada pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dan pasal yang kedua adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Wachid menggugat penggunaan pasal-pasal tersebut kepada pihak kepolisian. “Konten apa sebenarnya yang memang disangkakan oleh kepolisian kalau itu berita bohong?” ujarnya mengacu pada pasal yang pertama dituduhkan kepada 3 aktivis. Selanjutnya ia menegaskan pemidanaan dengan menggunakan pasal 160 KUHP merupakan tindakan yang tidak tepat. “Penghasutan itu bisa di proses pidana ketika memang sudah ada akibat dan sudah ada dampak” ujarnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah pasal tersebut menjadi delik materil. Penghasutan dapat langsung dipidana jika berdampak pada tindak pidana yang lain, seperti kerusuhan. “Ketika ada penghasutan tapi tidak ada dampak yang ditimbulkan, maka dia bebas” tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur LBH Pos Malang berkenaan dengan adanya bukti rekaman CCTV yang dituduhkan kepada 3 aktivis. Lukman Chakim menuturkan bahwa bukti rekaman itu tidak dapat menjelaskan pelaku. “Kalau saya melihat fotonya atau capture dari CCTV tersebut itu hanya hanya satu sebatas sepeda motor berboncengan berdua. Artinya terkait dengan face/wajah itu tidak jelas” terangnya. Ia melihat tuduhan ini hanya sebagai tindakan hukum yang dipaksakan. Lebih lanjut, ia menyatakan apabila kejadian ini merupakan tindakan hukum maka titik fokusnya berada pada pasal 160 KUHP. Secara khusus pasal ini menitik beratkan pada hukum materilnya bukan bentuk formilnya.

Penahanan 3 aktivis dengan dugaan penghasutan untuk melawan kapitalisme menuai kecaman dari Roy Murtadho, aktivis Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA). “Lah, kalau anti kapitalisme itu islami sekali” ujarnya. Menurutnya cita-cita pendiri bangsa adalah anti kapitalisme, menolak imperealisme, dan melawan kolonialisme. Disamping itu, ia memandang penangkapan yang terjadi merupakan bentuk pencideraan prinsip demokrasi.

Pandangan yang sama diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya terdapat indikasi penyalahan aturan hukum acara pidana oleh pihak kepolisian terhadap 3 aktivis. “Bahkan sebelum ditangkap, juga tidak pernah ada panggilan kepada mereka. Padahal mereka punya alamat yang jelas, rumah yang jelas, orang tua yang jelas, dan kegiatan yang jelas” terangnya. Hal ini bertentangan dengan hukum acara pidana yang mempunyai kedudukan untuk menyetarakan derajat kepada tersangka atau terdakwa.

Konferensi pers online dalam rangka pengajuan jaminan 3 aktivis diikuti oleh Haris Azhar (Lokataru Foundation), Usman Hamid (Amnesty Indonesia), Roy Murtadho (FNKSDA), Sri Lestari Wahyuningroem (Masyarakat sipil dan akademisi), Ali Nur Sahid (pegiat Aksi Kamisan Jakarta), tim advokasi yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Surabaya, dan LBH Pos Malang.

Salah satu bentuk dukungan terhadap 3 aktivis muncul dari Sri Lestari Wahyuningroem, masyarakat sipil sekaligus akademisi. Ia juga menyampaikan kegelisahannya akan munculnya rezim otoritarian dalam bentuk baru. Menurutnya bentuk baru otoriterian saat ini berbeda dengan bayangan otoriterian zaman dulu yang cirinya : tidak ada pergantian kepemimpinan. ” Otoritarianisme bentuk baru sebenarnya yang paling gampang dicirikan dengan. Satu, pembungkaman terhadap ekspresi dan oposisi terutama yang beroposisi dengan pemerintah yang berkuasa. Kedua, tidak adanya akuntabilitas” jelasnya. Ia memandang bahwa tindakan yang menimpa 3 aktivis merupakan tindakan yang melanggar demokrasi. “Kalau kita masih sepakat dengan demokrasi. Dan saya masih sepakat dengan demokrasi. Maka ini harus dilawan, ini harus dinyatakan tidak benar. Karena itu saya mendukung teman-teman menjamin mereka supaya bisa ditangguhkan penahanannya” tegasnya.

Ali Nur Sahid, Pegiat Aksi Kamisan Jakarta juga memandang ketidak jelasan pada pola perilaku pemerintah dan kepolisian dalam konteks demokrasi saat ini. “Kalau sebelum-sebelumnya di banyak aksi kamisan biasanya. Lebih represinya biasanya terkait ketika pada saat aksi gitu : surat perizinan dan macem-macem. Tapi ini saya kira kayak mengalami ekskalasi ancaman dimana di tengah situasi pandemi” ujarnya. Ia menilai pemerintah dan kepolisian sangat berlebihan dalam melihat kelompok masyarakat yang pro demokrasi termasuk 3 aktivis. Baginya ini berdampak perpecahan terhadap masyarakat. “Pemerintah dan polisi saat ini masih bisa memperbaiki perilakunya gitu. Di tengah situasi pandemi mestinya dia lebih terbuka, lebih punya empati” tandasnya.

Penulis: Rama Yusuf

Editor: Nesty Omara