Koordinator Panwas (Panitia Pengawas) dari Pemilwa FIA UB 2025, Muhammad Daffa Tsaqief, menyatakan bahwa perbedaan penulisan tanggal pada press release mengenai tindak lanjut atas laporan ketidaksesuaian waktu dalam tahapan pengembalian berkas paslon (pasangan calon) nomor urut 02 presiden dan wakil presiden BEM FIA UB 2026 merupakan murni kesalahannya pribadi. “Jadi ini bentuk pengakuan aku aja, jadi saya di sini sebagai koordinator panwas, saya memiliki keterbatasan informasi ataupun ilmu kesekretariatan, bahasanya seperti itu lah. Ini pengakuan saya ya, saya memang tidak memiliki basic kesekretariatan dan pada saat itu memang, terkait penulisan tanggal, memang itu adalah kesalahan saya sendiri,” kata Daffa dalam wawancara pada, Selasa, 25 November 2025.

Press release yang diunggah di instagram @panwasfia pada Rabu, 19 November 2025 lalu mendapat banyak perhatian dari publik. Pada press release, tertera bahwa kejadian keterlambatan pengembalian berkas Paslon 02 terjadi pada tanggal 12 November 2025, tetapi pada bagian tanda tangan Koordinator Panwas di press release tertera tanggal 10 November 2025 dan press release tersebut baru diunggah tanggal 19 November 2025. Selain itu, format yang tidak rapi memberikan kesan yang terburu-buru, sehingga muncul narasi bahwa press release dibuat ‘khusus’ untuk Paslon 02.

Menurut Daffa, form pengaduan mengenai keterlambatan pengembalian berkas Paslon 02 baru masuk tiga hari setelah kejadian. Setelah mendapat pengaduan tersebut, pihak panwas baru melakukan mekanisme penyelidikan serta melakukan konsultasi dengan seluruh pihak panitia sebelum kemudian hasilnya ditetapkan pada penulisan press release di 19 November 2025. “Itu kesalahan saya lupa untuk mengubah tanggal, karena pada dasarnya itu adalah docs dan saya make a copy (dari press release sebelumnya). Jadi, enggak kalo itu surat yang sudah disiapin, karena kejadiannya aja tanggal 12, masa saya sudah bikin surat tanggal 10, kan nggak mungkin juga ya.”

Selain itu, dalam wawancara dengan Koordinator Panwas yang juga didampingi oleh Ketua Pelaksana Pemilwa, Muhammad Ershad. Mereka menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pengembalian berkas oleh Paslon 02 merupakan keterlambatan terhadap slot waktu yang mereka pilih untuk mengembalikan berkas, tetapi bukan waktu maksimal dalam pengembalian berkas. Lalu, akibat dari pelayanan satu pintu, Paslon 02 yang sudah hadir sebelum pukul 19.00 WIB terpaksa harus menunggu hingga giliran mereka dilayani pengembalian berkasnya pukul 19.19 WIB, setelah panitia pelaksana melayani pengembalian berkas Paslon 01 dan revisi berkas dari Calon DPM. Koordinator Panwas mengaku pihaknya memang lalai karena tidak memiliki bukti administratif hadirnya Paslon 02 sebelum jam 19.00 WIB, tetapi terdapat bukti berupa saksi dan rekaman CCTV untuk dikonsultasikan ke pihak panitia dosen.

“Tidak ada bukti (kehadiran paslon 02) sebelum jam 19.00, yang ada mereka cuma menjadi saksi, yang di mana kami takutnya akan memberikan sebuah narasi seakan-akan ini hal yang sudah diskemakan. Kita juga sudah cek CCTV keamanan untuk membuktikan lalu ketika kami konsultasikan ke pihak pandos dan bahwasannya mereka menyetujui memang benar kalo paslon 02 hadir sebelum jam 19.00. Sayangnya, CCTV tidak dapat saya lampirkan (sebagai bukti) dalam bentuk apapun, bahkan hanya saya yang hanya boleh melihat waktu itu,” ungkap Daffa.

Meski tidak bisa digugurkan, dalam Undang-Undang Pemilwa FIA UB 2025 Pasal 23 ayat (1) huruf (a) mengenai Tata Tertib Pemilwa FIA UB 2025, bahwa segala bentuk keterlambatan dalam setiap tahapan di dalam pemilwa dihitung sebagai sebuah pelanggaran tingkat satu atau ringan dan Paslon 02 sudah diberi sanksi sesuai landasan hukum yang berlaku. Daffa menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh panitia Pemilwa merupakan keputusan yang telah disepakati oleh panitia dosen, panitia pengarah DPM, dan juga panitia pelaksana.

 

Reporter: Eca dan Nindi

Penulis: Eca

Editor: Tata

Deslay: Luksy