Malang, 12 Oktober 2025 – Sebuah utas viral di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkapkan adanya kasus pelecehan seksual, manipulasi emosional, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh RF, mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) jurusan Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2022. RF sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pelaksana III (Wakapel III) bidang Perencanaan dan Keamanan di acara Raja Brawijaya 2024. Utas ini diposting oleh akun anonim @jalannyamerah pada 11 Oktober 2025 dan telah dilihat ratusan ribu kali, dengan ribuan likes, reposts, dan quotes, memicu diskusi luas di kalangan mahasiswa UB.

Penulis utas, yang mengaku sebagai salah satu korban, menceritakan bagaimana RF mendekatinya selama masa PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) 2024. Awalnya, obrolan berlangsung ringan dan wajar, mengingat posisi RF sebagai panitia senior. Namun, hubungan tersebut berubah menjadi toxic, melibatkan kontrol emosional, ancaman halus, serta manipulasi yang membuat korban merasa ketergantungan.

“Saya dulu memang sering diingatkan bahwa jangan terlalu dekat dengan RF karena dia memiliki banyak sekali riwayat buruk. Tapi karena adanya manipulasi emosi dari RF, saya tidak percaya dengan omongan orang lain,” tulis akun tersebut dalam utasnya.

Cerita semakin mengkhawatirkan ketika korban mengungkap adanya korban lain dari RF, tetapi mereka takut untuk bersuara karena kemampuan RF dalam memanipulasi orang. Bukti berupa screenshot chat disertakan, menunjukkan pola serupa, RF mendekati korban lalu kemudian melakukan tindakan-tindakan tidak wajar dan melanggar batas kepada korban.

Puncak dugaan kekerasan terjadi saat RF menemani korban ke salah satu mall di Malang, atas permintaan orang tua korban yang tak tahu sifat asli RF. Di sana, RF merebut ponsel korban, menghubungi orang tuanya, dan memaksa korban ke kontrakannya. Ketika di kontrakan korban mengaku dijambak, ditendang, dicekik, dan dipaksa minum alkohol hingga tak sadar. “RF juga mengancam saya, jika saya masih ingin memiliki hubungan dengannya, saya harus bisa membuatnya ‘puas’,” lanjut cerita tersebut. Keesokan harinya, RF membuka ponsel korban tanpa izin, membaca chat pribadi, dan melanjutkan pemukulannya di pagi hari. Bukti foto luka dan screenshot chat disertakan untuk mendukung klaim ini. Pasca-kejadian, korban mencoba menjauh tapi mendapat ancaman.

Ia menemukan obrolan RF yang merencanakan untuk tidak meloloskannya di PKKMB FIA UB, serta menemukan fakta-fakta lain tentang keburukan RF seperti menyimpan twibbon mahasiswa baru 2024 di Instagram-nya yang diduga sebagai target korban berikutnya.

Cerita ini bocor ke fakultas setelah korban curhat ke Badan Pengurus Harian (BPH) sebuah organisasi yang tidak diberitahukan oleh korban pada ceritanya di X, hingga menyebar luas. Korban meminta keterangan RF mengenai hal tersebut, tetapi respon yang diberikan RF dianggap tidak mengenakkan bagi korban. Setelah kejadian ini, korban dan RF sepakat untuk melakukan mediasi. Akan tetapi, RF mengulangi perbuatannya dengan memaksa korban melakukan aktivitas dewasa, diikuti dengan tersebarnya video tidak senonoh yang direkam tanpa izin. Walaupun korban meminta penghapusan, RF justru menghindar.

Kemudian, pasca-mediasi kedua yang dianggap tuntas, narasi buruk tentang korban dan video yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik milik korban justru meluas. Ketika korban mencoba meminta klarifikasi baik-baik, RF marah, tidak kooperatif, dan akhirnya memblokir korban, menunjukkan ketidakbertanggungjawaban atas perbuatannya.

Korban juga telah berupaya untuk melaporkan kejadian ini kepada keluarga RF dengan mengumpulkan bukti dari korban lain dan mendatangi ayah RF pada Agustus 2025. Alih-alih mendapatkan penyelesaian, keluarga RF justru mendapat perlakuan tidak mengenakkan, bahkan korban dituduh melakukan fitnah kepada RF.

Hingga berita ini ditulis, pihak fakultas maupun universitas belum memberikan tanggapan resmi. Penulis utas berharap pihak kampus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan memberikan perlindungan bagi korban, serta mahasiswa lain dari ancaman kekerasan seksual.