Reporter: Rethiya A. dan Dinda Indah A.

Open recruitment Steering Committee Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (oprec SC PKKMABA) 2016 yang akan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (BEM FIA 2016) pada 24-26 Mei 2016 ditunda. Penundaan ini dikarenakan oprec SC tersebut inkonstitusional. Sebelumnya, Aliansi Lembaga Otonomi Fakultas (LOF) mengajukan surat pernyataan boikot oprec SC PKKMABA 2016 pada Senin, 23 Mei 2016. Dalam surat yang ditandatangani oleh 13 orang ketua LOF FIA tersebut, aliansi menolak oprec SC PKKMABA dan meminta klarifikasi dari Presiden BEM maupun menteri terkait, paling lambat hari ini (Selasa, 23 Mei 2016) pukul 23.11 WIB. Menanggapi hal ini, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), BEM, dan para ketua lembaga melakukan pertemuan di depan ruang baca gedung A lantai 1, pada pukul 19.00 WIB tadi. Pertemuan yang baru saja (pukul 22.18 WIB) usai tersebut menghasilkan putusan penundaan oprec SC dan penyelenggaraan rapat koordinasi antara BEM dan DPM pada Kamis, 26 Mei 2016 mendatang.

Oprec SC PKKMABA diselenggarakan atas dasar Peraturan BEM Pengganti Undang-Undang (Perbempu) yang dikeluarkan oleh Sinergy Aditya selaku Presiden BEM FIA. Padahal, seharusnya mekanisme pembentukan SC dilakukan berdasarkan Undang-Undang PKKMABA 2015. Hingga berita ini diturunkan, RUU PKKMABA 2016 pengganti UU PKKMABA 2015 belum disahkan oleh DPM. Oleh karena itu, pelaksanaan oprec SC PKKMABA 2016 tersebut dianggap inkonstutional.
Terkait Perbempu, Sinergy telah mengalihkan wewenang pencabutannya kepada Rama Perdana Diaksa selaku Menteri Pemberdayaan Mahasiswa (PM). Tetapi, ia belum berani mengambil keputusan. Menanggapi hal ini, forum memutuskan bahwa oprec SC PKKMABA ditunda dan dilaksanakannya rakor antar DPM, MPM, BEM, dan ketua lembaga. Bukti dari putusan tersebut adalah penerbitan nota kesepahaman antara PM dan DPM.