Penulis: Dinda Indah Asmara
Wanita dianggap telah bangkit dari ketertindasannya. Wanita dulunya tidak bebas karena dikekang tradisi, tidak bisa bersekolah, harus berperilaku halus dan lembut, dipingit lalu dijodohkan, dan patuh terhadap suaminya tidak peduli apa. Kini wanita telah bisa pergi ke sekolah, menikmati pendidikan tinggi, bekerja di sektor yang biasanya dikuasai laki-laki, dan banyak hal lainnya. Hal-hal yang diperoleh perempuan masa kini itu dianggap sebagai perwujudan kesetaraan antara laki-laki dan wanita.
Hal itu tidak jauh dari peran seorang Kartini. Putri Bupati Jepara itu dianggap sebagi pelopor emansipasi wanita. Melalui tulisan-tulisannya, ia menunjukkan ketidakadilan yang dialami wanita kepada dunia. Namun, setelah lebih dari satu abad meninggalnya Kartini, ternyata wanita masih saja mengalami ketidakadilan. Terbukti dengan pandangan diskriminatif masyarakat kita terhadap seorang wanita. Masyarakat memandang seorang wanita sebagai insan yang lemah, sementara laki-laki dianggap kuat. Pada akhirnya, pandangan ini diterjemahkan menjadi tugas, norma, dan etika yang ditujukan kepada wanita. Contoh dari masalah ini bisa kita lihat dari lingkup terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga, tugasnya mencari nafkah, melindungi keluarga, dan tugas-tugas lain yang menonjolkan superioritas fisik seorang lelaki. Sementara tugas wanita adalah mengerjakan pekerjaan rumah tangga, memasak, dan mengurus anak. Peran laki-laki dan wanita dalam keluarga ini dikukuhkan oleh negara dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab VI mengenai hak dan kewajiban suami istri dijelaskan pada pasal 31 ayat (1), bahwa posisi suami adalah sebagai kepala rumah tangga, sementara istri sebagai ibu rumah tangga. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 34 ayat (2) yang isinya istri harus mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Pasal-pasal ini seperti menjadi legitimasi negara terhadap peran wanita yang belum sepenuhnya benar.
Sebuah rumah tangga dibangun atas dasar ikatan pernikahan antara seorang laki-laki dan wanita. Hal itu seharusnya menjadikan rumah tangga adalah milik dua orang dengan posisi yang setara. Karena itu juga seharusnya tugas-tugas rumah tangga juga menjadi kewajiban berdua, bukan hanya tugas seorang wanita. Pembagian tugas–tugas rumah tangga seharusnya dibagi secara adil antara suami dan istri. Misalnya, jika wanita memasak, maka laki-laki mencuci piring. Jika wanita menyapu rumah, laki-laki yang mengepel, dan jika wanita menyetrika, maka laki-laki yang mencuci. Dengan adanya pembagian tugas seperti ini, kehidupan rumah tangga akan lebih adil bagi wanita.
Sayangnya, masyarakat kita juga menganggap kewajiban wanita untuk menjalankan tugas-tugas rumah tangga itu adalah sesuatu yang wajar. Karena itu, masih sedikit sekali laki-laki yang bersedia melakukan pembagian tugas rumah tangga dengan istrinya. Mereka menganggap bahwa mencari nafkah untuk keluarga sudah lebih dari cukup dan kewajiban mereka telah terpenuhi. Padahal jika kita lihat faktanya, tidak hanya laki-laki saja yang bekerja, wanita pun kini juga harus bekerja. Beberapa wanita mungkin bekerja karena pilihannya sendiri, tetapi sebagian besar wanita bekerja karena tidak punya pilihan. Mereka dituntut oleh keadaan. Kemiskinan yang mendera dengan harga kebutuhan hidup yang semakin lama semakin mahal saja. Di sisi lain, pendapatan suami mereka yang tak seberapa ditambah lagi jika lingkungan mereka rusak karena tambang atau direklamasi. Itu semua membuat mereka mau tidak mau menyingsingkan lengan, turun ke sawah, pergi ke ladang, atau bekerja menjadi pembantu rumah tangga.
Para wanita kini bukan bekerja untuk dirinya sendiri. Hanya wanita dari kelas menengah ke atas lah yang bekerja untuk dirinya sendiri; untuk kepuasannya sendiri. Sementara wanita dari keluarga yang tidak beruntung atau miskin, mereka bekerja agar dapur bisa mengepul. Prinsip uangku uangku, sementara uangmu uangku juga, tak berarti bagi mereka. Jika mereka menggunakan prinsip itu, bisa jadi keluarga mereka tidak bisa makan.
Lalu, bukankah bisa kita lihat betapa tidak adilnya hal ini bagi wanita. Seorang wanita harus membantu suaminya bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarga. Setelah lelah bekerja, mereka harus menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga karena itu adalah kewajibannya sebagai seorang wanita. Lalu dimana letak keadilannya?
Laki-laki memang mendapat legitimasi dari masyarakat sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sehingga, seorang wanita sebagi makmum atau pengikut harus menurut dan patuh terhadap perintah suami. Tetapi, kita seharusnya juga menyadari bahwa laki-laki dan perempuan itu sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih berkuasa dari yang lain. Karena, bukankah sebenarnya yang membedakan antara kaum wanita dengan mereka kaum laki-laki hanyalah identitas dan cara pandang masyarakat terhadap identitas itu?
Ilustrasi oleh: Fadhila Isniana