Reporter: Dea Kusuma Riyadi

Malang, dianns.org – Lima puluh tahun sudah berlalu, pasca pembantaian yang menyebabkan ratusan bahkan hingga jutaan nyawa manusia tak berdosa melayang. Mereka dibantai secara biadab akibat dituduh menjadi simpatisan partai berlambang palu arit tahun 1965. Seolah menjadi kabut tebal, tragedi berdarah itu tak kunjung terkuak. Hingga era Reformasi, siapa dalang di balik aksi pembantaian massal tersebut masih menjadi suatu misteri. Rezim Orde Baru memang telah tumbang, namun upaya untuk mengungkap fakta atas tragedi kemanusiaan itu belum juga menemukan titik terang. Stigma ateis yang ditanamkan rezim Orde Baru pada para korban pembantaian massal 1965 masih melekat hingga era pemerintahan Jokowi saat ini. Sehingga, pengungkapan kisah para korban yang sebenarnya terjadi dianggap sebagai bagian dari upaya penyebaran paham komunisme. Begitu juga dengan kasus yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera. Majalah bertajuk Salatiga Kota Merah yang mereka terbitkan berakhir pada penarikan secara paksa oleh Polres Salatiga, Jawa Tengah pada Jumat, 16 Oktober 2015 lalu.

Dilansir dari press release Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, majalah tersebut harus dibawa ke kepolisian untuk dibakar. Salah satu alasan penarikan majalah adalah judul sampul dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa Salatiga adalah kota Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, Muhammad Rofiuddin melalui pernyataan pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang tertanggal 18 Oktober 2015, menganggap tindakan penarikan ini mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan berekpresi mahasiswa. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi UUD 1945.”

Dalam UUD 1945, kebebasan berekspresi dan berpendapat yang termaktub dalam Pasal 28F berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Sejalan dengan isi pasal di atas, Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 juga menyatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penarikan majalah Lentera secara paksa bermula ketika lembaga pers mahasiswa yang bernaung di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana (Fiskom UKSW) menerbitkan majalah edisi 03/2015 pada Jumat, 9 Oktober 2015 silam. Pokok bahasan majalah adalah tentang peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga anggota PKI pada tahun 1965 di kota Salatiga. Berita yang disuguhkan merupakan hasil investigasi redaksi yang diperkuat dengan studi kepustakaan secara komprehensif dan mewawancarai para saksi yang hidup di masa 1965. Hasil investigasi Lentera menemukan empat titik pembantaian yang terletak di Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta Gunung Buthak di Susukan, Kabupaten Salatiga. Merujuk pada pengakuan Bima Satria Putra, pengangkatan tema ini merupakan upaya rekonsiliasi sejarah untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa berdarah itu. “Kami (LPM Lentera) tidak pro terhadap PKI melainkan pro terhadap korban pembantaian tahun 1965,” terang Pemimpin Redaksi LPM Lentera tersebut ketika dihubungi awak media LPM DIANNS pada 19 Oktober 2015.

Seminggu pasca penerbitan majalah, tepatnya Jumat, 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera diminta menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pada pukul 21.00 WIB di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Bima mengungkapkan bahwa pihak LPM Lentera saat itu diminta untuk menghentikan dan menarik peredaran majalah edisi ketiga dengan dalih banyak pihak yang mengeluh atas tema majalah yang diusung Lentera. Tema tersebut dianggap dapat berimbas pada ketidakstabilan politik dalam negeri. Keesokan harinya, pada 17 Oktober 2015, dua orang anggota Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah di Salatiga. Namun, pihak kepolisian telah terlebih dahulu mengambil majalah tersebut. Lentera menilai bahwa pengambilan majalah oleh pihak kepolisian tersebut dapat menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat.

Setelah majalah Lentera ditarik oleh pihak kepolisian, tiga orang anggota Lentera yaitu: Bima Satria Putra selaku Pemimpin Redaksi, Arista Ayu Nanda selaku Pemimpin Umum, dan Septi Dwi Astuti sebagai Bendahara LPM Lentera dipanggil oleh Polres Salatiga untuk diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015. Berdasarkan penelusuran dari AJI Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, pemanggilan anggota LPM Lentera tidak disertai surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Dalam proses interogasi tersebut, Lentera diminta untuk mengumpulkan seluruh majalah secepatnya agar dapat segera dibakar. Menepis isu yang beredar, pada 19 Oktober 2015 Lentera bersama Dekan Fiskom menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi perihal majalah Lentera yang urung dibakar. Hingga berita ini dimuat, terkait peredaran majalah Lentera tetap dalam proses penarikan untuk disimpan oleh pihak Dekanat Fiskom.

Peristiwa penarikan paksa majalah dan pemanggilan anggota LPM Lentera tersebut mengundang reaksi dari AJI Semarang dan LBH Pers Jakarta. Asep Komarudin, Ketua LBH Pers Jakarta, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa lembaga pers mahasiswa di Salatiga tersebut. Ia menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang dianggap tidak sepatutnya. â”Sebenarnya ini (pembuatan majalah Lentera) merupakan sebagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya kepolisian bisa bertindak lebih baik, tidak malah meneror Lentera,”ungkap Asep saat dihubungi DIANNS via telepon pada Selasa, 19 Oktober 2015 lalu. Asep juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki pasal yang dapat dijadikan dasar untuk menjerat Lentera secara hukum.

Terkait dengan pemberitaan dalam majalah Lentera, baik AJI Semarang maupun LBH Pers memiliki penilaian yang sama. Mereka menilai majalah Lentera telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, presisi dalam pemilihan narasumber, dan verifikasi data dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentu dapat dijadikan dasar sanggahan atas keraguan pihak-pihak tertentu yang merasa diragukan. AJI Semarang dan LBH Pers juga mengecam tindakan penarikan dan pelarangan terbit majalah oleh Polres Salatiga serta mendesak untuk dilakukannya penyelesaian kasus tersebut dengan segera. Kedua lembaga tersebut menganggap apabila kasus penarikan dan pelarangan masih berlanjut, maka sama saja pihak kepolisian melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Halaman depan majalah Salatiga Kota Merah yang ditarik paksa oleh Polres Salatiga pada 16 Oktober 2015 lalu. Sumber: Dokumen LPM Lentera.