Pornografi dan Kebebasan Pers
Written by Pandu Wicaksono Pornografi adalah publikasi atau penampilan materi seksual secara eksplisit yang tidak berhubungan dengan tujuan sastra, artistik dan seni, ilmu pengetahuan, atau politik. Perdebatan masalah pornografi dalam rumusan hukum Indonesia dan pemaknaan yang jelas mengenai hal tersebut menjadi perbincangan yang menarik dan berakhir tanpa pemahaman yang jelas selama bertahun-tahun lamanya. Konstitusi kita tidak memberikan atau menjawab kejelasan itu, ketika ayat 2 pasal 282 menyebutkan bahwa pornografi diartikan sebagai tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, tetapi pada kenyataannya dalam bentuk nyata kita tidak pernah tahu maksud pasal itu apa. Kaitannya dengan pers, khususnya yang terjadi di Indonesia adalah kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang masih seumur jagung ini dirayakan dengan pemberitaan yang kebablasan. Sebagai contoh, media yang yang menyajikan materi pornografis secara utuh atau media yang menyelipkan materi-materi pornografis, walaupun dalam bentuk penyajian yang sedikit, sebagai upaya mendorong atau menarik pembaca. Apakah layak media seperti itu dikatakan sebagai media pers? Tidak bisa dipungkiri bila kehadiran media seperti itu ada dalam masyarakat dan eksistensi mereka terjaga, jadi mereka tidak memberi kesan berita yang mereka bagi kepada masyarakat hanya bertujuan untuk sekadar survival. Walaupun demikian, ada banyak media pers yang cukup professional dalam hal pemberitaan. Umumnya media seperti itu memiliki pembaca, pendengar, atau penonton yang luas (persmainstream). Untuk membedakannya dengan media atau tabloid hiburan, pers mainstream atau pers arus utama merupakan koran harian atau mingguan, tabloid, dan majalah yang telah terbit...
Read More